Medan-Kompasnusa2||
Perusahaan milik daeran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara PT. Kawasan Industri Medan (KIM), terletak di kawasan Mabar Medan, berdasarkan pembukuan keuangan Provsu, pengelolaan kekayaan Daerah, PT. KIM tidak mampu memenuhi anggaran yang di tetapkan.
Hal ini diungkap ketua Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Sumut Ir.Hotbin Simbolon, Senin (2/12/2024) di Medan.
Menurutnya, pengelolaan kekayaan Daerah dari PT. KIM Medan hampir setiap tahunnya tidak memenuhi sesuai anggaran yang ditetapkan Pemprovsu sebesar Rp 18.132.014.221 atau Rp 18 M.
Realisasi pendapatan, hasil pengelolaan kekayaan daerah tidak mencapai target yang ditetapkan. Pada tahun 2022 tercapai yang hanya Rp 214.709.509 dari target Rp 18 M dan, capaian tahun 2023 hanya Rp 356.742.237 dari target yang sama Rp 18M.
Dengan pencapaian yang sangat rendah ini Direktur Utama PT. KIM Medan Daly Mulyana dinilai gagal mengelola perusahaan kebanggaan masyarakat Sumut ini.
"Direktur Utama KIM Medan ini tidak mampu mengelola perusahaan kebanggaan Pemerintah Provinsi Sumut, minta kepada Daly Mulyana agar mundur saja dari jabatannya, jangan meganggap warga asli Medan tidak mampu mengelola PT. KIM," Katanya.
Dia menambahkan, dengan penghasilan yang hanya mencapai 1,97% dari penyertaan modal Provsu Rp 170.841.715.371 atau Rp 170 M itu sangat tidak realistis, sebab penyertaan modal Provsu yang 170 M itu, jika di tonggokkan di Bank dengan bunga Bank 2% dalam setahun mencapai Rp 3.416.834.307,42.
"Untuk apa mengeluarkan modal dana sebesar itu membayar tiga orang direktur, jika ternyata penghasilan PT. KIM dibawah bunga Bank," imbuhnya.
Dari data yang dipaparkan, GAKORPAN meminta kepada tiga Komisaris, Nurdin Lubis (Komisaris Utama), Togu Parlaungan (Anggota) dan Kahfi Aulia (Anggota) untuk mengganti tiga Direktur yang dinilai tidak mampu PT. KIM yang Tidak provesional.
Terpisah ketua Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) Sumut A. Elafsin ditemui di kantornya (2/12) di Medan, saat dimintai pendapatnya, kepada wartawan menyampaikan, mustahil perusahaan sebesar KIM hanya mampu merealisasikan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 365 jutaan saja atau 1,97 %.
"Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan Daerah 365 jutaan itu kan sangat tidak realistis, itu dibawah bunga Bank, sudah selayaknya kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun memeriksa keuangan yang dikelola PT KIM," ungkap Elafsin.
Kepada wartawan, dia menambahkan jika Kejatisu meminta dalam bentuk laporan, dia berjanji akan membuatkan laporan dan menyerahkan bukti awal," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak PT.KIM melalui Humas Nico (29/11) kepada wartawan menjelaskan perusahaan PT. KIM ada mengelola kawasan KIM dan sebagai corbisnisnya ada lima usaha, yakni Menjual dan menyewakan lahan industri, menyewakan kantor yakni lapangan futsal pujasera dan gudang, menyediakan fasilitas air bersih, gas, kesehatan dan area komersial, memfasilitasi mitra industri dengan aplikasi online untuk memantau kawasan secara online Pengelolaan Limbah, dan usaha SPBU, serta pengelolaan pas masuk kendaraan.
Namun ketika di konfirmasi terkait rendahnya penghasilan yang diraih, dia tidak menjawab, seraya mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu kepada atasan, dan dia berjanji akan menyampaikan kemudian.
"Datanglah pada Jumat (2/12) ke kantor KIM, Akan saya sampaikan setelah mendapat penjelasan dari pimpinan terlebih dahulu, dan saya berjanji akan menyampaikan semua.(tp 110/tim)