Sumut // komoasnusa2.com- Ketua Umum Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) Yudi Pratama mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) guna melaporkan secara Resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK), dalam proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembuatan Gapura Sport Center dengan pagu anggaran Rp. 3.000.645.000,00 Yang diperoleh dari APBD tahun 2020. Rabu (6/11/2024)
Sebelumnya Rumban Sumut telah melakukan analisis terhadap informasi yang kami peroleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Utara dan melakukan investigasi terhadap kantor alamat pemenang tender dan pembangunan gapura sport center tersebut. Ucap Yudi
Berdasarkan hasil analisis dan investigasi yang Kami lakukan atas proyek tersebut, terdapat sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang patut ditindaklanjuti oleh KejatiSu.
Pertama; dalam layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) terdapat kejanggalan karna tidak adanya tertera pemenang berkontrak yang tertera hanya pemenang.
Kedua; keberadaan plang eKantor PT DUTA SUMATERA PERKASA tidak ditemukan sebagaimana yang tertera pada alamat LPSE.
Ketiga; Gapura yang sebelumnya telah berdiri namun hilang secara tiba-tiba.
Maka berdasarkan uraian permasalahan di atas, Rumban Sumut mendesak agar KejatiSu segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terkait dengan proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembuatan Gapura Sport Center.
Kemudian, mendesak KejaTisu segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat baik KPA, PPK, maupun perusahaan pemenang, dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembuatan Gapura Sport Center.
(Red Umarul)