Deli Serdang||Kompasnusa2.com
Analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal, dalam Perundang-undangan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP Nomor 27 Tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41. PP Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.
Diklat di bidang lingkungan hidup khususnya Amdal memiliki peran yang strategis dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan di bidang Amdal, Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan perubahan Keputusan Nomor Kep-11/Pusdiklat/LH/11/2012 menjadi Nomor P.2/Dik/ PEPE/Dik-2/3/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan diklat Amdal yang terdiri dari Dasar-dasar Amdal, Penyusunan Amdal, dan Penilaian Amdal. Pedoman ini disusun dengan mengacu peraturan perundangan yang berlaku.
Bertempat di Wing Hotel Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Dinas Lingkungan Hidup, melakukan Sosialisasi dan Konsultasi Publik tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Industri Pengolahan Kopi, Industri Krimer Nabati Dan Industri Minuman Ringan, PT. Sari Incofood Corporation, Senin (11/11/2024).
Saat membuka Sosialisasi tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyatakan, "bahwa, dalam setiap industri pengolahan Kopi, Krimer Nabati, dan Minuman Ringan yang melibat masyarakat luas, harus dilakukan tahapan dan aturan yang benar serta harus disosialisasikan", Terangnya.
Kadis menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam sosialisasi tahapan industri pengolahan Kopi, Krimer Nabati dan Minuman Ringan ini, yaitu harus menerangkan dampak positif dan dampak negatif yang akan timbul setelah industri pengolahan ini beroperasi apa yang masyarakat rasakan. Semoga melalui sosialisasi ini terbangunnya persamaan pemahaman serta dukungan dari masyarakat terkait industri pengolahan PT. Sari Incofood Corporation,khususnya dari sisi lingkungan hidup yang aman, bersih dan lestari.
“Selanjutnya saya harapkan sosialisasi ini dapat menguraikan dan menerangkan secara jelas beberapa kendala polusi yang akan terjadi baik itu polusi udara maupun darat, jadi harus bisa menganalisis ini hingga kemungkinan buruk yang terjadi akibat polusi ini dapat diminimalisir. Serta dalam sosialisasi ini para masyarakat yang berada disekitar pabrik dan para peserta sosialisasi, dapat proaktif, agar kedepan tidak ada permasalahan",Imbaunya.
Sementara itu dijelaskan oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar maksud dan tujuan dari Sosialisasi dan Konsultasi publik ini, adalah untuk memberikan gambaran dan memaparkan dampak-dampak lingkungan apa saja yang mungkin terjadi, agar masyarakat secara umum dapat memahami sejak awal tentang masalah ini.
“Adapun hasil yang di harapkan dalam pertemuan ini adalah, yang pertama adanya masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat dan para stakeholder terkait dalam rangka penyusunan dokumen amdal pengolahan industri,”tambahnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, Camat Tanjung Morawa, Menajemen PT. Sari Incofood Corporation, Kepala Desa Buntu Bedimbar, Narasumber PT. Indofood Corferation, Kepala dusun desa Buntu Bedimbar, Babinkamtibmas, perwakilan Satpol PP kecamatan, Mapel kecamatan, warga dusun IV dan warga dusun VI sekitar perusahaan.
Diakhir acara diadakan sesi tanya jawab antara masyarakat sekitar perusahaan yang hadir dengan pihak perusahaan, dan selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman kondusif.