Langkat||Kompasnusa2.com
Satuan reserse narkoba Polres Langkat ciduk dua pria diduga pengedar narkotia jenis sabu asal Desa Kwala Besar, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Minggu (17/11).
"Kedua pengedar itu berinisial WD (41) dan IH (43). Mereka diamankan karena adanya informasi masyarakat," kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra pada, Senin (18/11/2024) malam.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, kedua pengeder warga Dusun I ini diamankan pada, Minggu Tanggal 17 November 2024, sekira Pukul 03:00 WIB, oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba.
Barang bukti 2 plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu,11 plastik klip bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu ,dan 2 buah dompet kecil bewarna putih dan bewarna merah.
"Selanjutnya satu buah sekop sabu, 3 bungkusan klip bening kosong, 1 buah HP android Oppo bewarna biru tua, dan 1 plastik asoi bewarna hitam," terang Rudi
Lebih lanjut, Kapolres Langkat mengatakan kedua pelaku mengakuo pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
"Kedua tersangka, WD dan IH sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat untuk proses lebih lanjut," Pungkas AKP Rudi.
(Teguh)