Batu Bara||Kompasnusa2.com
Panwaslu Tanjung Tiram Melaksanakan Pelantikan Dan Pembekalan Kepada 75 Pengawas TPS sekecamatan Tanjung Tiram Yang Persebar Pada 8 Desa Dan 2 Kelurahan, Yang Tertempat Di Pesona Bahari Simpang Empat Pada Tanggal 3/11/2024.
Pada Acara Tersebut
Sebagai Tamu Undangan Dari Forkopimcam Yang Dihadiri Camat Tanjung Tiram, Waka Polsek Labuhan Ruku, Koramil 05 Tanjung tiram, Dan Juuga Turut Hadir PPK Tanjung Tiram.
Acara Berjalan Dengan Tertib Dan Hikmat,Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram Kamaruddin Dalam Sambutannya Menegaskan Kepda Pengawas TPS Agar Bekerja Dengan Sepenuh Hati Dan Tetap Berpegang Teguh Pada Peraturan Dan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Dan Juuga Camat Tanjung Tiiram Dalam Sambutannya Mengatakan Bahwasannya Pengawas TPS Sebagai Ujung Tombak Atau Garda Terdepan Pada Pemilihan Serentak Di Tahun 2024.
Dan Begitu Juga Kata Sambutan Dari Kapolsek Yang Mewakilinya Semoga Pengawas TPS Yang Barusaja Di Lantik Tadi Tetap Berpegang Teguh Pada Sumpah Yang Sudah Di Ucapakn Tadi
Dalam Acara Tersebut Panwaslu Tanjung Tiram Juga Memberikan Pembekalan Kepada Pengawas TPS Yang Baru Saja Di Lantik Tadi.
Tugas Dan Wewenang Serta Kewajiban pengawas TPS Yang Tujuannya Pengawas TPS Agar Tahu Akan Tugas Tugas Dan Wewenang Serta kewajiban Nya Agar Saat Menjalankan Tugasnya Sebagai Pengawas TPS Tetap Mengikuti aturan yg Berlaku
Disamping Itu Juga Turut Hadir Tim Monitoring Dari Bawaslu Kabupaten Batu Bara Bapak Amin Rais Harahap Koordiv Penanganan pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketaan
Dalam Arahannya Bapak Amin rais Harahap Mengatakan Pengawas TPS Hdalah Hakim Tunggal Di TPS Maka Dari Itu Pengawas TPS Harus Betul-Betul Mengambil Suatu Keputusan Berdasarkan Peraturan Dan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Disamping Itu Juga Beliau Menegaskan Agar Pengawas TPS Tidak Melakukan Pelanggaran Dalam Menjalankan Tugasnya.
(Umarul)