Langkat||Kompasnusa2.com
Usai melakukan pelantikan kepada 70 PTPS, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bahorok melakukan pembekalan kepada 70 PTPS yang digelar di Aula Hotel Rindu Alam Bukit, Minggu (3/11/24).
Kegiatan Pembekalan 70 PTPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Langkat dipimpin oleh Ketua Panwascam Bahorok Menanti Ginting, SE.
Menanti Ginting, SE dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 70 PTPS yang baru saja dilantik dan selamat menjalankan tugasnya.
"Selamat kepada 70 PTPS yang pada hari ini, Minggu (3/11/24) dilantik. " Saudara/i sudah menjadi keluarga Bawaslu Langkat untuk melakukan pengawasan di TPS masing-masing pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2024,"ujar Menanti Ginting, SE.
Untuk melakukan pengawasan PTPS harus dibekali pemahaman Perbawaslu 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan lainnya dan perlengkapan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2024.
"Pemateri pada kegiatan ini adalah Muhamad Abdul Hakim, Komisioner Bawaslu, Divisi Penindakan Sengketa Pemilu, Ahmad Sayuti, S.HI Koordinator TePIndoneseia (Komite Pemilihan Indonesia), Diah Ratnasari, S. Kom, Divisi HP2HM Panwascam Bahorok, sambung Menanti Ginting, SE.
**Sistem Pengawasan Pemilih (Siswalih) **
Diah Ratnasari, S.Kom, Divisi HP2HM Panwascam Bahorok pada materinya, Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara daring melalui Sistem Pengawasan Pemilihan (Siswalih). Sistem tersebut diterapkan agar pengawasan Pilkada dapat dioptimalkan.
Diah Ratnasari, S.Kom menyampaikan, sistem tersebut merupakan sistem yang digagas Bawaslu RI untuk pengawasan Pilkada 2024 secara serentak di Indonesia.
"Aplikasi Siswalih dapat di download melalui HP Android. " Ini sebagai upaya mempercepat informasi hasil pengawasan secara berjenjang sampai tingkat pusat, "ujarnya.
Diah Ratnasari, S.Kom menuturkan sistem tersebut nanti akan digunakan oleh pengawas Pilkada dari tingkat kecamatan, desa, hingga tempat pemungutan suara (TPS). Nanti pengawas TPS akan melaporkan secara online hasil pengawasan melalui aplikasi tersebut.
Kemudian, aplikasi tersebut akan meneruskan laporan tersebut kepada pengawas Pilkada di atasnya secara berjenjang.
"Dengan begitu laporan pengawasan Pilkada dapat langsung diketahui oleh pengawas diatasnya, " imbunya ".
Diah Ratnasari menambahkan, pengawasan Pilkada menggunakan aplikasi tersebut akan dimulai pada masa tenang pada 24 November 2024 hingga masa perhitungan suara.
*Pelanggaran dan Penanganan*
Pada kesempatan yang sama, Muhamad Abdul Hakim pada penyampaian materi menjelaskan Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.
Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
*Teknis Pengawasan PTPS*
Ahmad Sayuti, S.HI pada materinya tentang Teknis Pengawasan PTPS menerangkan tentang Tugas Pengawas TPS, Wewenang PTPS, Kewajiban PTPS, Larangan PTPS, Output Hasil pengawasan PTPS, Pengawasan Masa Tenang, Pembuatan TPS, Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
(Tolhas Pasaribu)