DELI SERDANG||kompasnusa2.com
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua. Pepatah ini layak disematkan kepada Lukas Pasaribu (25), warga Jalan Gereja, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini.
Setelah berulang kali melakukan pencurian dengan modus menggunakan "jasa" anak kecil, akhirnya aksi yang dilakukannya itu terbongkar dan kini dia pun harus meringkuk di dinginnya jeruji besi Polsek Batang Kuis.
Dia ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis di Jalan Bromo, Kota Medan, pada Jumat, 1 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban, Samsinar Siregar (64), warga Jalan Ampera, Dusun I, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, dengan bukti lapor LP/B/161/X/2024/SPKT. SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, Minggu, 27 Oktober 2024.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma SH, Sabtu (16/11/2024) malam, menjelaskan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pelita, Dusun XI, No.1, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, telah terjadi pencurian.
"Korbannya penjual buah. Waktu berjualan, datang dua orang pelaku (salah satunya anak-anak) berpura-pura membeli buah. Karena mau melayani pembelian itu, korban kemudian menyimpan handphonenya di dalam laci uang. Selanjutnya, korban melayani pelaku tersebut," terang Irfan.
Sewaktu korban sibuk menimbang buah yang dipesan pelaku, anak yang dibawa pelaku masuk ke dalam tempat laci uang. Setelah beberapa saat, anak tersebut keluar. Lantas, pelaku tidak jadi membeli dan langsung meninggalkan tempat jualan korban bersama anak yamg dibawanya itu.
Karena pelaku tak jadi membeli buah, korban pun kembali ke dalam untuk mengambil handphone yang disimpannya di laci uang jualan. Nah, saat laci uang dibuka, ternyata handphone korban merek Realme C11 sudah tidak ada lagi. Tidak hanya itu, dua buah cincin emas London seberat 14,27 gram dan uang sebesar Rp2 juta juga raib.
Tak terima barang-barangnya hilang dicuri, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Batang Kuis.
Berbekal laporan korban itu, petugas Unit Reskrim Polsek Batang Kuis dipimpin Iptu Irfan Alma SH melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat titik terang.
Pada Jumat, 1 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi pelaku, Lukas Pasaribu berada seputaran Jalan Bromo, Medan. Petugas langsung meluncur ke lokasi, dan menangkap pelaku beserta barang bukti handphone dan dua buah cincin emas diduga milik korban, Samsinar Siregar.
"Dari hasil penyelidikan dan interogasi yang kita lakukan terhadap tersangka ini, dia mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan modus menggunakan 'jasa' anak kecil. Pelaku ini juga sudah beraksi di sejumlah daerah, baik di Medan maupun Deli Serdang. Di Deli Serdang bahkan sudah melakukan aksinya di sejumlah kecamatan, di Biru-Biru, Patumbak, Pancur Batu, dan ini di Batang Kuis," papar mantan Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru ini.
Irfan juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian agar diproses hukum.
(Candra)