foto : Kordiv HP2H Bawaslu Nias Utara Edikania Zega |
Nias Utara||Kompasnusa2.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menghimbau kepada Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara agar tidak lagi melakukan kegiatan kampanye pada tahapan masa tenang jelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Minggu (24/11)
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega mengatakan sehubungan telah berakhirnya tahapan masa kampanye pada 23 November 2024, pada hari ini minggu 24 November sampai dengan 26 November 2024 telah memasuki tahapan masa tenang.
“Pada rentang waktu 24 November sampai dengan 26 November 2024 tahapan masa tenang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, masing-masing Paslon dan Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan segala aktivitas kampanye dengan metode apapun," tegas Kordiv via Press Release di group Bawaslu.
“Sebagai langkah pencegahan, agar tidak terjadinya pelanggaran pada saat tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024 ini, kami menghimbau agar semua pihak mentaati aturan dan tidak mengadakan kampanye dalam bentuk dan metode serta dalih apapun, karena pada tahapan masa tenang ini, segala bentuk kampanye masing-masing Paslon sudah dilarang," ujar Edy Zega.
Masa Tahapan Kampanye lanjut Edy, sekarang sudah selesai, dan sudah berlangsung selama 60 hari di mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, waktu yang dirasa cukup bagi masing-masing Paslon untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan Visi dan Misi serta Program Kerjanya, pada 'Tahapan Masa Tenang' ini semua aktivitas terkait dilarang dan tidak diperbolehkan lagi,tegasnya.
“Semua aktivitas, baik kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembagian bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa maupun kampanye di media sosial serta kampanye dalam bentuk lainnya juga sudah dilarang," jelasnya.
Kordiv HP2H tersebut menghimbau agar tidak ada lagi Paslon maupun Tim Pemenangan yang melanggar ketentuan aturan ini, sebab ancaman terhadap larangan ini, merupakan tindak pidana pemilu, sebab kampanye tidak boleh dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, tuturnya.
“Jangan sampai ada dari masing-masing Paslon dan Tim Pemenangannya terkena sanksi pidana pemilu karena melanggar larangan ini, kami selalu menghimbau agar Paslon dan Tim selalu mematuhi dan tidak ada yang melanggar, bahkan himbauan ini, sudah disampaikan kepada Paslon melalui surat resmi," tegas Edy.
Edy Zega berharap di tahapan masa tenang yang berlangsung selama tiga hari ini jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, agar masing-masing Paslon dan Tim Pemenangan dan semua pihak agar mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku secara tertib.
(Tim/Az)