Mobile Apps

Menu

Iklan

Kuasa Hukum Sugiono Desak Citraland Hentikan Aktivitas di Tanjung Morawa

KOMPAS NUSA
Selasa, 12 November 2024, Selasa, November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T14:53:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ravi Ramadan SH Kuasa Hukum Sugiono

Medan||Kompasnusa2.com

Ravi Ramadan SH selaku kuasa hukum Sugiono meminta pihak pengembang Citraland Tanjung Morawa untuk menghentikan seluruh kegiatan baik berupa pembangunan maupun pemasaran di lahan yang berada di Kawasan Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang/Jalan Batangkuis Deli Serdang.

Penegasan itu dikemukakan Ravi lantaran lahan tersebut sudah menjadi objek sengketa berdasarkan gugatan perkara perdata nomor 539/Pdt.G/2024/PN Lbp.


Bahwa perlu diketahui sejarah kepemilikan tersebut dimana seluruh HGU tersebut berlandaskan konsensi, yang mana tanah tersebut atau objek sengketa adalah milik Sugiono berdasarkan pengalihan Hak atas tanah yang didasari hak surat autentik akta konsensi 1870. Penghentian seluruh kegiatan itu sudah di tuangkan dalam Provisi gugatan kami," kata Ravi Ramadan kepada awak media di Medan, Jumat (8/11/2024).


Lanjut Ravi, meminta kepada pengembang untuk menghentikan seluruh kegiatan di lahan itu untuk melindungi kepentingan kliennya dan kepentingan konsumen.


"Sebagaimana undang undang perlindungan konsumen dan menghindari agar segala surat-surat yang berkaitan dengan objek tidak terpecah-pecah," ujarnya.


Berdasarkan konsensi tahun 1948, sebut Ravi, seharusnya seluruh objek yang berlandaskan HGU tersebut sudah dikembalikan kepada pihak-pihak yang ada di dalam perjanjian atau seharusnya Negara sudah mengembalikan seluruh objek kepada Kesultanan Deli.


"Dimana kita ketahui bersama Negara mengambil berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi asset-aset belanda tahun 1958," terangnya.


"Dan secara sepihak pemerintah menjadikan tanah itu menjadi perkebunan Negara berdasarkan SK ATR dan HGU No 24 tahun 1965 dengan kontrak HGU 35 Tahun, yang mana seharusnya kontrak tersebt sudah berakhir di tahun 2000, apabila kontrak sudah habis seharusnya PTP II mengambalikan asset Kesultanan Deli, namun mereka memperpanjang dengan HGU No 42 yang kemungkinan habis di tahun 2028," jelasnya.


Ravi menduga, perpanjangan HGU tersebut bertentangan dengan hukum dimana hingga saat ini perkebunan sawit tersebut dialihkan menjadi perumahan oleh Ciputra.


"Poin penting dalam hal ini berdasarkan somasi yang kami layangkan dengan tembusan Kementerian dan banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat terhadap kerjasama PT NDP dan PT Ciputra dalam membangun rumah mewah Citraland di peralihan HGU PTPN II di Deli Serdang," paparnya.


"Permintaan kami ini juga selaras dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui media massa untuk menghentikan pembangunan rumah ekslusif bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan tidak ada lagi pembangunan perumahan ekslusif," imbuhnya.


Terakhir Ravi berharap seluruh penegak hukum dalam hal ini bersifat netral dan tidak berpihak terutama berpihak kepada pengembang.


"Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya pihak pengembang perumahan Citraland Tanjung Morawa menghentikan seluruh kegiatannya, agar para konsumen terlindungi sebagaimana status yang dijanjikan oleh Citraland Tanjung Morawa dari sertifikat HGB dan akan dilanjutkan menjadi SHM," pungkasnya.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");