Langkat - Kompasnusa2.com
Kasasi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat terkait Putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia ilegal dengan perkara Nomor : 555/Pud.Sus/2023/PN.Stb atas nama terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA, diterima Mahkamah Agung.
Dari laman resmi Mahkamah Agung terlihat jika jika Majelis Hakim MA dipimpin Ketua Majelis Dr.Prim Haryadi SH MH bersama Anggota Majelis masing-masing, Dr. Yanto SH MH dan Jupriyadi SH MHum dengan Panitera Pengganti Adiaty Rovita SH MHMH, terlihat amar putusannya mengabulkana permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum, dengan batal Judex Factor (JF) mengadili sendiri.
"Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair dalam kurungan 2 bulan," ujar Tim Majelis dalam amar putusannya.
Namun, dari laman resmi MA tersebut tidak disebutkan dengan jelas apakah Majelis juga menyetujui biaya ganti rugi (Restitusi) terhadap para korban.
Sementara, sumber di Kejaksaan Negeri Langkat saat dikonfirmasi terkait hasil Kasasi MA atas Surat Pengantar Nomor : 4481/PAN.W2-U15/HK2.2/VIII/2024 mengatakan jika pihaknya masih belum menerima salinan putusan MA.
"Jadi kita belum berani memberikan keterangan kepada rekan-rekan awak media, karena kita masih menunggu salinan putusan resmi dari MA itu Bang. Sabar yah," ujar sumber terpercaya di Kejari Langkat yang masih enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, masyarakat Indonesia termasuk Komnas HAM, LPSK dan Mahfud MD digegerkan atas putusan bebas terdakwa atas terdakwa Terbit Rencana PA yang dibacakan oleh Tim Majelis Hakim PN Stabat Andriansyah, Dicky Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, saat persidangan pembacaan putusan pada, Senin (8/7/2024) lalu.
Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 sesuai yang didakwakan JPU.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata Ketua Majelis Hakim, Andriansyah saat membacakan amar putusan tersebut.
Hakim memerintahkan agar Terbit dibebaskan dari semua dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Dalam putusannya hakim Andriansyah menilai, Terbit Rencana tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.
Sementara, Sebelumnya JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,37 miliar.
(Tp 11)