Asahan //kompasnusa2.com- Sidang putusan kasus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.Sus/2024/PN Kis dengan terdakwa Muhammad Ahmadiansyah di nilai cacat hukum dan melanggar SOP (Standart Operating Procedure atau Standar Operasional Prosedur).
Pasalnya dalam sidang putusan ini hanya dilakukan hakim tunggal dan dilakukan melalui Video Call berantai aplikasi WhatsApp.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Tekad Kawi, SH, MH beserta Sihol Marito Siregar, SH saat menggelar press release di kantornya Jalan Imam Bonjol Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024) malam.
"Banyak kejanggalan dalam penanganan sidang kasus ini, selain pelaksanaannya sering ditunda oleh majelis hakim lebih kurang sepuluh kali , kali ini sidang vonis, baik hakim ketua, hakim anggota dan panitera PN Kisaran tidak hadir di meja majelis hakim akan tetapi dilakukan melalui via video call berantai .
aplikasi WhatsApp antara seorang hakim, jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Dimana dalam sidang ini, hakim tidak sedikitpun menggubris pledoi yang dibacakan oleh Sihol Marito Siregar dan tanpa ada rapat hakim, hakim tunggal langsung memutuskan terdakwa bersalah dan di hukum penjara selama dua tahun dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara " ujar Tekad Kawi.
Lebih lanjut pengacara nyentrik ini menambahkan dimana sebelumnya pihak PH telah menghadirkan saksi-saksi dalam perkara kecelakaan lalulintas antara Kereta Api dengan mobil.
Sudah puluhan tahun saya menjadi penasehat hukum baru kali inilah bobroknya sistem keadilan hukum di pengadilan negeri kisaran .
Pledoi yang saya buat selama berhari - hari tidak ditanggapi oleh majelis hakim , setelah dibacakan pledoi atas tuntutan jaksa langsung dibacakan vonis tanpa ada jeda waktu .
Dengan kata lain , pledoi saya tidak dimasukkan dalam amar putusan , ucap tekad kawi dengan nada sedih.
Tekad Kawi menambahkan Atas tindakan hakim yang tidak profesional ini saya akan mengadukan hal ini ke komisi yudisial dan bawas .(FF/FM).