Langkat||Kompasnusa2.com
308 anggota KPPS se-Kecamatan Salapian resmi dilantik, Kamis (7/11/24). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan dilakukan masing-masing KPPS tingkat Desa/Kelurahan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua PPK Salapian, Teddy Sofianta Tarigan, SE kepada awak media di Sekretariat PPK Salapian, Kamis (7/11/24).
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas utama untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (KPPS).
Teddy Sofianta Tarigan mengatakan : pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah 308 anggota KPPS dilaksanakan oleh masing-masing PPS tingkat Desa/Kelurahan.
"Teknis pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah 308 anggota KPPS dilakukan di masing-masing KPPS tingkat Desa/Kelurahan, guna menjalankan tugasnya, mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2023" ujar Teddy Sofianta Tarigan, SE.
Diketahui, untuk Kecamatan Salapian, terdapat 44 TPS tersebar di 17 Desa/Kelurahan, "ungkapnya.
Kata dia, mengingatkan 308 anggota KPPS se-Kecamatan Salapian telah dilantik dan disumpah agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik.
" Poin penting, dalam pelaksanaan tugasnya, anggota KPPS se-Kecamatan Salapian, harus menjaga netralitasnya sebagai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Langkat, nantinya.
Setelah ini, kata Teddy Sofianta Tarigan, SE, akan ada Bimtek bagi anggota KPPS agar bisa pahaman dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak hanya pada hari "H" pencoblosan, namun persiapan hasil Pilkada Serentak. "Iya setelah ini akan Bimtek dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas anggota KPPS, " pungkasnya.
(Tolhas Pasaribu)