Langkat||Kompasnusa2.com
Viral beredar foto seorang Kepala Desa (Kades) mengacungkan jari telunjuk simbol nomor urut pasangan calon Bupati Langkat dan Wakil Bupati Langkat berdampingan dengan calon Bupati Langkat nomor urut 1. (Syah Afandin-Tiorita Surbakti)
Hal tersebut dapat dianggap kades tersebut secara terang-terangan menunjukkan dukungan dan keberpihakannya kepada salah satu calon Bupati Langkat yang sedang berkompetisi di Pilkada 2024.
Dilihat Kompasnusa2. com, pada Kamis,10 Oktober 2024, malam, foto tersebut menampilkan seorang oknum Kepala Desa Pasar IV Kwala Mencirim berinisial BAP dengan memegang rumpun padi yang telah dipotong di tangan kanan dan tangan kiri kepala desa tersebut mengacungkan jari telunjuk yang menyimbolkan nomor urut salah satu pasangan calon Bupati Langkat dan wakil Bupati Langkat, nomor 1 dan ia berdiri berjajar, berdampingan dengan Syah Afandin calon Bupati Langkat nomor urut 1 bersama beberapa orang lainnya.
Dan calon Bupati Langkat Syah Afandin tersebut juga mengacungkan jari telunjuknya dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kirinya memegang rumpun padi yang baru dipotongnya.
Publik menilai dari gesture atau gerakan tangan kepala desa didalam foto tersebut, dianggap merupakan bentuk dukungan dan keberpihakannya kepada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Langkat nomor urut 1.
Informasi yang dirangkum wartawan Kompasnusa2. com, dari berbagai sumber yang dipercaya menyebutkan, bahwa foto yang beredar di media sosial itu, merupakan kegiatan panen raya di Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (10/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Syah Afandin calon Bupati Langkat nomor urut 1. Namun anehnya dan sangat disayangkan kegiatan yang bertajuk panen raya tersebut tidak dihadiri orang nomor satu di Kabupaten Langkat, Pj Bupati LangkatFaisal Hasrimy, maupun pejabat dinas terkait atau pejabat di kecamatan tersebut.
Lazimnya kegiatan panen raya yang menghasilkan produksi pertanian dalam jumlah besar tersebut, didukung Pemkab Langkat atau setidaknya camat setempat mendukung dan hadir dalam kegiatan tersebut, karena panen raya produk pertanian merupakan faktor utama dari menjaga persediaan dan supply nasional, khususnya di Kabupaten Langkat.
Terpisah, Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, BAP dikonfirmasi Kompasnusa2. com hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi yang telah dikirimkan melalui aplikasi perpesanan, Jum'at (11/10/2024) sore.
Camat Sei Bingai, Thomas Sitepu juga belum menjawab konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. Ia ditelepon dan dikirimi pesan singkat konfirmasi melalui aplikasi perpesanan.
Peraturan Perundang-undangan
Merujuk pada pada peraturan perundang-undangan, kepala desa dilarang terlibat dalam dalam politik praktis dan kampanye untuk mendukung dan berpihak kepada peserta Pemilu ataup Pilkada.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Merugikan salah satu pasangan calon;
Merujuk Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Kemudian merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
Selanjutnya pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
1. Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik;
2. Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
3. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut;
4. Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik;
5. Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
6. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.
Bawaslu Langkat menindaklanjuti
Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi melalui Komisioner Bawaslu Evi Sembiring dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan keberpihakan oknum kepala desa kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, melalui aplikasi Whatsapp menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Bisa ito kirimkan fotonya,kapan diambil fotonya,dan Kades mana??, ucap Evi Sembiring.
" Kami akan segera meminta laporan hasil pengawasan dari Panwascam Sei Bingei, itu dulu ya ito, tulis Evi Sembiring dalam aplikasi perpesanan menjawab Kompasnusa2. com.
"Sebagai langkah awal, bawaslu langkat akan meminta terlebih dahulu LHP dari Panwascam Sei Bingei," tegas Evi Sembiring, Jum'at (11/10) malam.
(Tp)