Foto Ilustrasi |
Langkat||Kompasnusa2.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan realisasi anggaran perjalanan dinas sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dari tahun 2023. Tak tanggung tanggung dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut dalam setahun mencapai Rp 98,5 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023 nomor. 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Dalam LHP tersebut dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp 98.598.322.058 pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam LHP tercatat rincian dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban.
Realisasi belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan dan rekapitulasi perjalanan dinas yang tidak menginap.
Kemudian anggaran transportasi taksi dalam negeri dibayarkan sekaligus (lumpsum) dan tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban.
Selain itu, dalam dokumen pertanggung jawaban terdapat dugaan penyimpangan perjalanan dinas ganda yang dilakukan dalam waktu bersamaan, dengan menggunakan surat perintah tugas (SPT) dan surat perjalanan dinas (SPD). Kemudian pembayaran biaya penginapan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Dimana dalam dokumen perjalanan dinas itu pelaku perjalanan tidak tercatat menginap ternyata dalam pemeriksaan BPK tidak menginap dan tarif hotel juga di gelembungkan tidak sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas.
(Tp11)