Medan // Kompasnusa2.com
Polrestabes Medan mendapatkan sorotan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam menangani kasus yang melibatkan Daud Barus.
Hal ini mencuat setelah adanya laporan pihak inisial (RS) di Polsek Sunggal yang menjadikan Daud Barus sebagai tersangka, sementara laporan yang diajukan Daud Barus dengan bukti lengkap di Polrestabes Medan belum mendapatkan kejelasan penanganan.
Kejadian bermula pada tanggal 12 Desember 2023, di mana kedua belah pihak, yaitu pihak RS dan Daud Barus, secara bersamaan membuat laporan ke pihak berwajib. Pihak RS melaporkan Daud Barus di Polsek Sunggal, yang kemudian menjadikan Daud Barus sebagai tersangka.
Di sisi lain, Daud Barus juga melaporkan kejadian yang sama di Polrestabes Medan, dengan melampirkan bukti-bukti seperti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), hasil visum, dan resume medis dari RSUD Pirngadi.
Namun, hingga saat ini laporan yang diajukan Daud Barus belum ada tindak lanjut, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini.
Terkait dengan permasalahan ini, sudah 4 kali terlaksana mediasi untuk rujuk damai: 1.melalui kepala Desa Sei Semayang, 2.Kapolsek Sunggal Kompol Yudha pada saat itu, 3.Keluarga Daud Barus dari Kabanjahe Marga Sitanggang (hula²) telah mendatangi kediaman RS untuk rujuk damai, 4.panggilan mediasi Polrestabes, namun pihak RS tidak hadir.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Tim Penasehat Hukum (PH) Daud Barus yang dipimpin langsung oleh Direktur LBH-FBI Dpc Kota Medan, Robert Imbang Tambah, SH, MH, yang difasilitasi Ketua FBI Kecamatan Sunggal Dahlan Belum Sinulingga mendatangi penyidik Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan hukum atas laporan klien mereka. Pertemuan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.30 WIB pada hari Kamis, 10 Oktober 2024.
Tim PH juga melakukan peninjauan lapangan di Pekuburan Kelingan II pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Setelahnya, tim bergerak ke kantor LBH-FBI DPC Kota Medan di Jalan Nibung Raya, Petisah, Medan untuk menyusun berkas yang diperlukan.
"Kami meminta pihak Polrestabes Medan untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus ini. Semua bukti sudah kami serahkan, dan kami berharap keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan," ujar Robert Tamba dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi insan jurnalistik, mengingat Daud Barus juga merupakan figur yang dihormati di kalangan pers, termasuk sebagai jurnalistik di tabloid majalah bulanan Satya Bhakti Poldasu dan sebagai Sekretaris DPD-KWRI (Koalisi Wartawan Rangking Indonesia) Prov.Sumut.
Tim Penasehat Hukum berharap agar Polrestabes Medan dapat segera memberikan kejelasan terkait laporan yang diajukan oleh klien mereka.
Harusnya pihak Polrestabes Medan maupun Polsek Sunggal mempertimbangkan azas sebab akibat, mengingat sebelum tanggal kejadian pihak RS dengan kelompok mengadakan keributan dan penyerangan ke kediaman Daud Barus yang tempatnya sebelah Pekuburan Kristiani Kelingan II Desa Sei Semayang, yakni pada tanggal 14 Agustus 2023. Serta kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepala Desa Sei Semayang via telepon/wa.
(Andi)