Batu Bara||Kompasnusa2.com
Menanggapi berita miring yang beredar terkait penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Polres Batu Bara melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP AH. Sagala menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur hukum yang berlaku secara efisien dan tepat.
“Kita sudah melaksanakan prosedur yang ada. Kita juga akan melakukan upaya terbaik yang bisa kita lakukan,” ujar AKP AH. Sagala dalam klarifikasinya pada Senin (7/10/2024).
Menurut AKP Sagala, laporan terkait kasus ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada 25 September 2024. Namun, pemberitaan yang menyudutkan kinerja kepolisian sudah muncul pada 5 Oktober 2024.
“Kita masih menunggu hasil visum dari RSU Bidadari Batu Bara, yang merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Sagala menjelaskan bahwa Polres Batu Bara telah melakukan berbagai langkah dalam penanganan kasus ini, mulai dari menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan wawancara terhadap korban, pelapor, dan saksi-saksi, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Selain itu, pihak kepolisian juga membawa korban untuk melakukan visum di RSU Bidadari Batu Bara dan telah mengirimkan permintaan hasil visum et repertum (VER) untuk memperkuat proses penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
AKP Sagala menegaskan bahwa pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu seusai menerima laporan lengkap dari SPKT dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia memastikan bahwa Polres Batu Bara berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses masih terus berjalan dan kami akan memastikan penanganan yang maksimal,” tutup AKP Sagala.
(Tim/Psrb)