Langkat||Kompasnusa2.com
Polisi meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Stabat Kabupaten Langkat. Satu pelaku inisial, AP, warga Marelan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personil Subdit tiga Ditreskrimum, Pers, dan Ditintelkam Polda Sumut pada, Kamis 10 Oktober 2024.
"Satu orang pelaku yang diamankan adalah pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi). Sementara 4 pelaku lainya masih DPO," kata Kapolres Langkat, AKBP David Trio Prasojo melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma, dalam keterngannya pada, Rabu (16/10/2024)
Rajendra mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban, Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh, yang sedang memarkirkan kendaaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton di Stabat, pada 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
"Saat itu korban memarkirkan kendaraan
Coltdiesel yang bermuatan beras sebanyak 10 Ton di Kota Stabat. Lalu, korban didatangi pelaku yang mengaku petugas, dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol," ujarnya.
Sambungnya, AKP Rajendra menyampaikan setibanya di jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol kebelakang dan pelaku mengambil barang- barang milik korban berupa HP dan dompet.
"Setibanya di jalan Tol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras dibawa ke arah Medan dan korban meminta bantuan PJR di gerbang Toll Binjai," ketusnya.
AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra menegaskan, Polres Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas.
"Jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan terukur terhadap pelaku Curas, dan kejahatan kekerasan dijalan," tutupnya.
(Teguh)