Tersangka Pengedar Narkoba, GN (48), seorang warga Marelan Raya |
Belawan | kompasnusa2.com
Kembali Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba pada Selasa (8/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Marelan Raya Pasar 1. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Sabtu, 12 /10/ 2024 menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap adalah GN (48), seorang warga setempat.
“Dalam penangkapan itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu, 1 pipet runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 70.000,-, dan 1 unit HP.” Ungkap Kasat Narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan Gunarto.
“Tersangka Gunarto mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya dan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.” Tambah Kasat Narkoba
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Tegasnya.
( candra)