Batu Bara||Kompasnusa2.com
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menetapkan sebanyak 75 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan 2024.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram, Kamaruddin mengatakan pengumuman Pengawas TPS dilakukan setelah hasil pleno yang ditetapkan berdasarkan nilai wawancara para peserta.
Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram sudah mengumumkan pengawas TPS yang lulus. Para PTPS yang sudah dinyatakan lulus akan ditempatkan disetiap TPS yang ada di desa se-Kecamatan Tanjung Tiram,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa pengumuman penetapan PTPS diumumkan di Media Sosial resmi Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram, Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram dan Seluruh Kantor Desa/Kelurahan.
Ia mengatakan, pengawas TPS akan dilantik antara tanggal 4 November 2024. Setelah dilantik, maka mereka sudah mulai bertugas melakukan pengawasan.
Masa kerja pengawas TPS yaitu sejak dilantik hingga tujuh hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa kerja PTPS tidak hanya bekerja mengawasi saat pencoblosan namun juga saat persiapan, distribusi undangan kepada pemilih, serta memastikan tidak ada atribut paslon di sekitar TPS.
Adapun tugasnya, memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara saat berlangsungnya Pemilihan.Termasuk juga pendirian TPS, distribusi logistik, itu juga menjadi konsentrasi pengawasan para pengawas TPS,” tandasnya.
(Umarul)