Mobile Apps

Menu

Iklan

Panwascam Bahorok Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Jelang Pilkada 2024

KOMPAS NUSA
Selasa, 29 Oktober 2024, Selasa, Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T00:56:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Langkat||Kompasnusa2.com

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bahorok melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Langkat secara serentak tahun 2024. Bertempat di Aula Hotel Rindu Alam Bukit Lawang, Selasa (29/10/24). 


Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Panwascam Bahorok Menanti Ginting, SE dan diikuti sekitar 30 peserta dari unsur tokoh masyarakat, forkopimcam Bahorok, tokoh pemuda, insan pers. Sosialisasi itu, Panwascam Bahorok mengundang narasumber Ahmad Sayuti, S.HI, Koordinator TePI Langkat, (Komite Pemilihan Indonesia). 


Koordinator Sekretariat (Korsek) Panwascam Bahorok Tugianto, SE,menyampaikan, judul dari kegiatan ini adalah Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pemilihan Kepala Daerah,Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2024.


Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah agar warga Republik Indonesia yang memiliki hak pilih, memahami tujuan utama dilaksanakannya pemilu, agar masyarakat  dapat turut serta melakukan pengawasan partisipatif demi pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai partisipasi rakyat dalam pemilu. 


Selain itu, mengoptimalkan peran serta masyarakat sebagai pengawas pemilu dan mendorong masyarakat untuk peduli terhadap Pemilu dan demokrasi, "ucap Tugianto. 


Kemudian Tugianto, SE juga menambahkan, kegiatan ini anggaran dana diperoleh dari APBD Kabupaten Langkat yang disalurkan melalui Bawaslu Kabupaten Langkat. 


Di kesempatan yang sama Ketua Panwascam Bahorok, Menanti Ginting, SE mengatakan, " Sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun sinergi antara Bawaslu dan masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, "katanya.


Pemateri, Ahmad Sayuti, S.HI menyampaikan, Pilkada Serentak Tahun 2024 berdasarkan UU 10/2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada Gub/Bup/Walikota Serentak 27 November 2024. 


Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat, berdasarkan UU 22/2014, diganti menjadi PERPPU 1/2014, UU. 1/2015 tentang penetapan Perlu 1/2014 sebagai UU. 


 *Hak Memilh* 


1. WNI sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah menikah mempunyai hak memilih. 

2. Pemilih yang sebagai mana dimaksud diatas harus memiliki syarat sebagai berikut :

   A. Tidak sedang terganggu jiwanya/ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. 

   B. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. 

    C. Berdomisili didaerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. 

     D. Tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI.


 *Mengenali Demokrasi Dan Pilkada* 


1. Demokrasi adalah cara mengelola kekuasaan atau jabatan secara terbuka, bertanggung jawab, mau diawasi, dan melibatkan peran serta orang banyak. 

2. Bagi masyarakat, demokrasi sangat penting, karena demokrasi memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi bagian dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

3. Pilkada secara sederhana dipahami sebagai tata cara pemberian suara oleh masyarakat secara langsung untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

4. Bagi masyarakat, keberadaan Pilkada sangat penting karena mereka dapat langsung memilih Bupati dan Wakil Bupati yang dinilai mampu memperbaiki nasib masyarakat secara menyeluruh. 


 *Hubungan Pilkada Dan Makna Demokrasi* 


Dalam Negara yang menggunakan Demokrasi sebagai sistem pergantian kekuasaan melalui PILKADA merupakan cara TERBAIK, dengan demikian penyelenggara pilkada diharapkan JURDIL (Jujur, Adil), dan LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) , oleh karena itu keberhasilan Pilkada tersebut adalah tanggung jawab tersebut dibebankan kepada semua pihak Penyelenggara, Peserta, Pemilih. 


 *Masalah Seputar Pilkada* 


1.Politik Uang

Politik uang dapat berupa pembagian uang kepada Pemilih dengan tujuan membeli suara dengan istilah NPWP. 


2.Tidak Terima Surat Undangan

Upaya untuk menghilangkan hak politik seseorang dapat saja terjadi pada Pilkada,  diantaranya dengan menahan atau tidak mengirimkan surat undangan kepada orang yang dianggap lawan politik, KPU dan jajarannya dituntut untuk menfasilitasi masyarakat dengan baik dalam menggunakan hak pilihnya,  begitu juga Pemilih harus pro-aktif menanyakan haknya,  termasuk hak undangan kepada penyelenggara Pemilu. 


 *Harapan Masyarakat Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2024* 


*Apa Hubungannya Pilkada Dengan Perubahan Nasib Masyarakat, Khususnya Masyarakat*


Apa solusinya masyarakat dituntut berperan aktif untuk mengetahui track record para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, visi dan misi yang mereka bawa apakah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat atau tidak. 


*Peran Masyarakat Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2024*


A. MAMPU MENGAJAK UNTUK BERPARTISIPASI AKTIF TERHADAP PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANGKAT. 


B. MAMPU MENGAJAK ORANG LAIN, DIMULAI DARI KELUARGA, TETANGGA DAN MASYARAKAT KABUPATEN LANGKAT UNTUK BERPARTISIPASI AKTIF TERHADAP PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANGKAT. 


"Mari kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan Tolak Politik Uang, Tolak Politik Unsur Sara, " tutup Ahmad Sayuti'. 

(Tolhas Pasaribu)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");