Kompasnusa2-Langkat||Mantan Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Langkat periode 2004 dan 2009 Drs Enis Safrin Adlin menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Langkat tidak mampu menjalankan fungsi pengawasannya di tahapan-tahapan Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2024-2029.
"Dikarenakan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyemak dan semerawut di lingkungan perkantoran Pemkab Langkat di Stabat, sehingga menggangu keindahan suasana lingkungan perkantoran pemerintahan," kata Enis Safrin kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Disebutkan mantan Ketua Panwaslu Langkat itu, APK APK itu terlihat terpampang tidak pada tempatnya, apalagi isi tulisan APK itu bersifat mengajak dan mengarahkan pada satu pasang calon (Paslon).
"Seharusnya Bawaslu menyurati Sat Pol PP dan menyurati paslon-paslon agak memasang APK pada tempatnya," sebut Enis.
Tudingan Enis itu akibat banyaknya APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpasang didepan kantor Bupati dan gedung DPRD Langkat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, ketika dihubungi Selasa (8/10/2024), Suoriadi mengatakan, pihaknya segera menertibkan baliho Paslon peserta kontestan Pemilu Kada yang terpampang di lingkungan perkantoran Pemkab Langkat.
"Saya malam ini sekembali dari Medan, bergerak bersama Panwascam Kecamatan akan menyikapi permasalah spanduk itu," katanya melalui telepon WhatsApp Selasa petang.
Pantauan wartawan, hingga Rabu sore, APK APK masih terlihat terpampang megah di lingkungan perkantoran Pemkab Langkat. Dan ternyata perkataan Ketua Bawaslu Langkat itu hanya isapan jempol belaka.
Tolhas Pasaribu