Mobile Apps

Menu

Iklan

Kejari Deliserdang Tegaskan Tidak Ada Pemanggilan Para Kades Selama Pilkada

KOMPAS NUSA
Jumat, 25 Oktober 2024, Jumat, Oktober 25, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T14:09:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Lubukpakam||kompasnusa2.com

Demi mensukseskan Pilkada serentak serta menjaga proses demokrasi berlangsung adil dan objektif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, memastikan tidak melakukan pemanggilan maupun proses hukum terhadap para Kepala Desa selama Pilkada di Kabupaten Deliserdang. 


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, melalui siaran persnya yang diterima Awak Media melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, Kamis (24/10/2024) di Lubukpakam. 


Dijelaskan, hal itu ditegaskan guna menjaga adanya pihak-pihak lain yang memainkan peran, seolah-oleh karena pemanggilan itu berkaitan dengan mendukung atau tidak mendukung kandidat yang maju pada Pilkada 2024. 


Disebutkan, statemen itu sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2024, Tentang Optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Dalam poin ke-8 Surat Edaran, di intruksikan kepada para pimpinan Kejaksaan termasuk salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri, untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum agar tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan atau politik praktis, bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan atau mengganggu penyelenggaraan Pemilu.


Dijelaskan, keputusan itu dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga objektivitas proses demokrasi saat pemilihan kepala daerah. Korps Adhyaksa kuatri proses hukum digunakan lawan politik sebagai kampanye hitam.


Dengan itu, Kajari Deliserdang menegaskan, agar para Kepala Desa di Kabupaten Deliserdang, tetap netral dan tidak terlibat pada politik praktis karena peran Kepala Desa penting untuk menghindari pengaruh yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. 


Kajari Deliserdang juga mengingatkan terkait penggunaan fasilitas negara atau desa untuk mendukung pasangan calon adalah larangan tegas. Selain Kades, para Camat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dihimbau harus netral. "Penggunaan fasilitas negara ataupun desa tidak dibenarkan" jelasnya. 


Dengan itu, pihak Kejaksaan akan tetap memantau informasi yang berkembang maupun media massa, untuk memastikan Kepala Desa, para Camat serta OPD tetap netral. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, klarifikasi akan segera dilakukan.


"Kejaksaan juga salah satu unsur di Gakkumdu Bawaslu, jika ada ditemukan dan ada laporan, kami akan berkoordinasi dengan Gakkumdu dan Bawaslu untuk menentukan sanksi" tegas Kasi Intel mengutip ungkapan Kajari. 

(candra)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");