Mobile Apps

Menu

Iklan

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sidang Perwalian Puluhan Anak di Pengadilan

KOMPAS NUSA
Kamis, 03 Oktober 2024, Kamis, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T16:34:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Nias Utara||Kompasnusa2.com

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Pengacara Negara kembali melaksanakan sidang perwalian anak inisial AF, DKK yang jumlahnya 20 orang anak. Semua anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan telah dititip oleh orang tuanya di UPTD Pelayanan Sosial Anak Kota Gunungsitoli.


Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang sudah beberapa kali di gelar, Permohonan Perwalian anak yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH., sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata selain sebagai bentuk sikap kepedulian Kejaksaan terhadap anak anak yang hidupnya tidak seberuntung anak lainnya.


Diketahui kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk implementasi kehadiran Negara melindungi fakir miskin dan anak anak terlantar sesuai amanat dari UUD 1945 dengan cara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berperan membantu menuntaskan perwalian anak yatim piatu di wilayah Kota Gunungsitoli.


Sidang perwalian ini juga sebagai bentuk produk hukum Datun yaitu Penegakan Hukum sesuai dengan Perja 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mana fungsi pelaksanaan di persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara yang sudah mendapat Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


Selain itu anak-anak yang berada di tempat penitipan atau penampungan yang berada dibawah naungan UPTD PSA Dinas Sosial Pemprov Sumatera Utara ini, akan segera memiliki wali setelah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 06 September 2024 melalui Satria Dharma Putra Zebua, SH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli.


Dalam Press Release yang diterima media ini dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H,SH Rabu,(2/10/2024) tercatat identitas anak perwalian inisial AF lahir di Lauru Saloo tanggal 24 Februari 2009, dimana pada bulan Juli 2024 AF dititipkan di UPTD Pelayanan Sosial Anak Kota Gunungsitoli oleh Ayah kandungnya dikarenakan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Sejak saat itu dan sampai saat ini AF tinggal dan diasuh oleh Petugas/Pegawai UPTD Pelayanan Sosial Anak Kota Gunungsitoli.


sekarang ini anak atas nama AF duduk di bangku kelas 10 (sepuluh) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gunungsitoli dan belum memiliki wali yang dibutuhkan untuk kemudian hari, sehingga untuk kepentingan AF di kemudian hari dalam mengurus pendidikan. Permohonan Perwalian tersebut dilakukan untuk 20 (dua puluh) orang anak dan sampai saat ini masih mengikuti persidangan terhadap 20 Permohonan Perwalian.


Sementara itu Kepala UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli yang diwakili oleh Drs. Gatimbowo Lase, MM., memohon kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat menjadi kuasa dalam mengajukan permohonan Perwalian ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.


Dijelaskan Kasi Intel, adapun sidang Permohonan Perwalian Anak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut merupakan wujud dari amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 Ayat 2, tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum.

(Zega-A1)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");