Mobile Apps

Menu

Iklan

Ingat, BPNT, PKH Anggaran APBN, DI Langkat Penerima BPNT Sebanyak 67.323 Kepala Keluarga, Penerima PKH Sebanyak 34.145 Kepala Keluarga

KOMPAS NUSA
Minggu, 20 Oktober 2024, Minggu, Oktober 20, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T01:15:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Langkat||Kompasnusa2.com

10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memprogram perlindungan sosial bertujuan mengentaskan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Perlindungan sosial di antaranya dilaksanakan melalui program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Panganan Non Tunai (BPNT). Untuk Kabupaten Langkat tercatat di tahun 2024 sebanyak 67.323 kepala keluarga (KK) menerima BPNT dan 34.145 KK menerima PKH. 


Adapun Keseluruhan anggaran tersebut dibiayai pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 


Untuk anggaran BPNT di Langkat per bulan dengan tanggungan 67.323 KK senilai Rp 200.000 per bulan/keluarga atau Rp 600.000/triwulan/keluarga. Warga penerima BPNT menerima bantuan per triwulan yang disalurkan melalui PT POS secara tunai. 


Sedangkan untuk bantuan PKH, jumlah bantuan bervariasi berdasarkan komponen keluarga dan kategori yang telah ditetapkan dalam penerima bantuan PKH. 


Yakni ketegori ibu hamil/nifas, anak sekolah, lanjut usia dan disabilitas dengan jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Warga penerima PKH juga setiap tiga bulan sekali menerima bantuan secara tunai di salurkan melalui PT POS.


 Kadis Sosial Kabupaten Langkat, Taufik Rieza, kepada wartawan, menerangkan keluarga penerima bantuan sosial ditargetkan paling lamanya selama sembilan (9) tahun berhak menerima bansos, setelahnya harus dilakukan asesmen monev terhadap kondisi sosial ekonominya. Namun untuk keluarga penerima bantuan bisa saja digantikan sebelum 9 tahun, berdasarkan kondisi sosial ekonominya yang dapat dilakukan secara mandiri maupun hasil musyawarah desa/kelurahan dalam penetapannya.


 “Jadi pergantian penerima program sosial dapat diusulkan melalui pihak desa/kelurahan melalui pelaksanaan musyawarah,” ungkap Taufik di kantornya, belum lama ini. 


Jika dinilai penghasilan per bulannya sudah mencapai upah minimum kabupaten (UMK) maka digantikan dengan keluarga lainnya yang dianggap layak. 


“Jadi pihak desa akan memberikan surat pengantar dan berita acara musyawarah untuk mentidak layakkan penerima bansos sebelumnya,” ujar Kadis Sosial Langkat. 


Lalu operator bansos akan melaporkan ke Dinas Sosial, data yang diterima akan diupload di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS – NG) yang selanjutnya diproses secara online melalui aplikasi tersebut. 


“Proses mentidak layakan biasanya cepat, bulan ini diusulkan bulan depan langsung tidak menerima,” jelasnya. “Namun tidak untuk usulan penerima, proses bisa lama hingga bertahun dan bisa cepat dalam hitungan bulan, juga bisa saja tidak disetujui. 


Penentunya pusat, daerah sebatas mengusulkan,” terangnya lagi. Untuk diketahui penerima jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 444.217 orang di Kabupaten Langkat, anggarannya juga bersumber dari APBN.

(Tolhas Pasaribu)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");