Deliserdang// Kompasnusa2.com
Puluhan massa dari masyarakat dan Yayasan Mapel Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Buntu Bedimbar dan di depan Kantor Perusahaan PT. Sari Incofood Corporation Jalan Tembak Rejo, Dusun 6, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (08/10/24). Aksi massa demonstrasi ini dipicu oleh insiden pelanggaran serius terhadap hak belajar anak-anak di Sekolah Dasar (SD) Negeri 101878, Kanan I (SD Belanda) Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang demikian disampaikan Ketua Umum Mapel Indonesia, M. Yusuf Hanafi Sinaga.
Masih Yusuf, pada 26 September 2024 lalu, PT. Sari Incofood Corporation (SIC) dan PT. Wahana Alam Lestari Konsultan secara semena-mena menggadakan sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 101878, Kanan I (SD Belanda), Desa Buntu Bedimbar , Kecamatan Tanjung Morawa. Tindakan ini bukan hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga memberikan tekanan Psikologis pada Siswa, dipulangkan pihak Sekolah saat proses Belajar mengajar, terutama yang masih duduk di bangku Kelas 1 (Satu) Sekolah Dasar (SD).
"Ini adalah bentuk penghinaan terhadap Dunia Pendidikan," tegas perwakilan Yayasan Mapel Indonesia.
"Anak-anak seharusnya Belajar di Kelas, bukan dijadikan Objek Sosialisasi Proyek Perusahaan."
Selain menuntut penangkapan seluruh pihak yang terlibat, para aksi massa demonstrasi juga mendesak Kementerian untuk mencabut izin PT. Wahana Alam Lestari Konsultan, proses hukum dan mencopot Kepala Desa Buntu Bedimbar, Musmuliadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan. Mereka menilai para Pejabat tersebut telah abai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
"Kami curiga ada permainan kotor dibalik kegiatan Sosialisasi Anisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini," ujar salah seorang aksi massa demonstrasi.
"Pemerintah seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan justru memfasilitasi tindakan yang merugikan anak-anak."
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, antara lain : Pelanggaran terhadap hak Belajar Anak, Pelaksanaan Sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Lingkungan Sekolah saat Jam Pelajaran berlangsung jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kegiatan ini telah menghambat hak Anak untuk mendapatkan Pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminasi.
Diskriminasi dan kurangnya transparansi : Pemilihan lokasi Sosialisasi di dalam Lingkungan Sekolah menimbulkan pertanyaan besar. Seharusnya, kegiatan seperti ini dilaksanakan di tempat yang lebih netral dan mudah diakses oleh masyarakat luas, seperti Aula Kecamatan. Tindakan ini yang diduga sengaja dilakukan untuk membatasi partisipasi publik dan menghindari pengawasan.
Pelanggaran terhadap prinsip keterlibatan masyarakat : Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, dalam kasus ini, pihak penyelenggara tidak melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat secara luas dalam kegiatan sosialisasi.
Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik : Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait rencana pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup. Namun, pelaksanaan sosialisasi yang kurang transparan dan tertutup ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Puluhan Massa Mapel Indonesia akan menujuh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Perusahaan PT. Wahana Alam Lestari.
Ratusan Massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar, Musmuliadi (Kades Buntu Bedimbar) mengakui kesalahannya dengan diadakannya kegiatan sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Sari Incofood Corporation di SD Negeri 101878 Kanan I (SD Belanda).
Sedangkan Perwakilan PT. Sari Incofood Corporation, Frengky Rusdi dihadapan aksi massa demonstrasi Mapel Indonesia mengakui kesalahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Sari Incofood Corporation di Gedung SD Negeri 101878 Kanan I (SD Belanda). Disebutkan Frengky Rusdi, bahwa kegiatan itu salah.
( Dede jarwo)