Mobile Apps

Menu

Iklan

Dugaan Markup Pengadaan Bibit Gaharu Kwala Gebang

KOMPAS NUSA
Rabu, 30 Oktober 2024, Rabu, Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T07:00:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Dugaan Markup Pengadaan Bibit Gaharu Kwala Gebang Kab. Langkat

Langkat -Kompasnusa2||

Dugaan korupsi terkait penggunaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023 di Desa Kwala Gebang, Kabupaten Langkat, kian mengemuka. 


Masyarakat setempat mengungkapkan adanya indikasi markup anggaran dalam pengadaan bibit gaharu yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa.


 Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa Kwala Gebang diduga menganggarkan Rp 31.500.000 untuk pengadaan bibit gaharu, 


Namun bibit yang sampai ke desa hanya sekitar 200 pohon dengan nilai pasar yang diperkirakan hanya sekitar Rp 20 juta.


Warga Desa Kwala Gebang merasa keberatan atas dugaan markup tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan.


Menurut mereka, selisih anggaran yang cukup besar menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.


Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), 


yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa


: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup 


Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."


Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi


Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."


Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan mendalam terhadap pengadaan bibit gaharu dan penggunaan anggaran desa lainnya. 


Mereka menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan dana desa di masa mendatang. 


Keadilan diharapkan menjadi penentu langkah ini untuk menciptakan tata kelola dana desa yang lebih baik dan benar-benar berfokus pada kesejahteraan masyarakat.(tp11)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");