Batu Bara||Kompasnusa2.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian, TKP di Dusun Tanjung Desa Tanjung Gading Kec Sei Suka Kab Batu Bara. Rabu (02/10/2024).
Kapolsek Indrapura membenarkan team unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian Handpone merk Oppo.
Menurut Kapolsek Indrapura penyelidikan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Manahan Siregar bersama team Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 14.30 wib
Dari keterangan korban Ika Irma Yanti (37) warga Dusun Tanjung Kec Sei Suka, dirinya berangkat ke pajak untuk belanja kebutuhan jualan.
Disaat berangkat ke pajak 2 (dua) unit Handphone milik korban disimpannya dalam tas yang berada di salah satu warung milik korban.
Selanjutnya korban langsung berangkat ke pajak, dan kemudian pada hari selasa tanggal 24 september 2024 sekira pukul 15.00 Wib korban kembali dari pajak dan langsung ke warung untuk mengambil handphonenya.
Akan tetapi handpone sudah tidak ada lagi didalam tas, kemudian korban mencari disekitar warung, tetapi tidak ditemukan juga.
Adapun handpone milik korban yang hilang Merk OPPO A17 Imei 1 : 868852067782594 dan Imei 2 : 868852067782586 dan Merk SAMSUNG Galaxy A05 Imei 1 : 350584183866846 Dan Imei 2 : 358780313866845,
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut kePihak Kepolisian .
Atas dasar laporan korban tersebut unit reskrim polsek indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian yang di alamin korban.
Pada hari selasa tanggal 01 oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan tersangka Ardian Syahputra (36) warga Lingk VII Kel Madear Kec Pematang Bandar Kab Simalungun di kota Perdagangan dan langsung team unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyergapan dan penangkapan.
Kanit Reskrim Indrapura IPDA Manahan Siregar saat melakukan interogasi terhadap tersangka dan ternyata tersangka mengakui perbuatan melakukan pencurian terhadap korban.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke piket Reskrim Indrapura, guna diproses lebih lanjut.
(Tim/Psrb)