Langkat||Kompasnusa2.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat dinilai kurang tegas dalam menjalankan tugas pengawasan selama tahapan Pilkada Kabupaten Langkat 2024. Sejumlah pihak mempertanyakan netralitas Bawaslu yang dianggap pasif, khususnya terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Salah satu indikasi yang mencuat adalah video yang menunjukkan Calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, diduga memanfaatkan posisinya sebagai mantan Plt Bupati Langkat untuk meraih dukungan. Dalam video tersebut, salah seorang pejabat di Dinas Pertanian terlihat mengarahkan masyarakat, yang merupakan kelompok binaan dinas tersebut, untuk mendukung Syah Afandin. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran yang melibatkan ASN demi keuntungan Paslon nomor urut 1.
Ironisnya, meskipun Bawaslu Langkat mengelola anggaran pengawasan sebesar Rp19 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Langkat terus bungkam saat dikonfirmasi oleh media. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang menuntut transparansi dan tindakan tegas dari lembaga pengawas tersebut.
Harianto Ginting, pemerhati hukum di Kabupaten Langkat, mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana. Ia mengutip Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, yang mengatur sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pejabat yang melibatkan ASN dalam kampanye. Harianto juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada demi terciptanya demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, Kepala Daerah yang terbukti melibatkan ASN dalam proses Pilkada dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan sebagai calon oleh KPU. “Diharapkan Bawaslu bisa bertindak lebih tegas untuk menjaga integritas demokrasi dan mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang melibatkan ASN maupun perangkat desa,” ujar Harianto.
Dengan ancaman pidana yang jelas dalam undang-undang, masyarakat berharap agar Pilkada Langkat 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa campur tangan politik praktis oleh ASN.
(Tim)