Percut Sei Tuan// kompasnusa2.com – Kondisi gedung sekolah yang tidak terawat di bawah naungan Dinas Pendidikan Deli Serdang masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.
Kali ini, perhatian tertuju pada SD Negeri 104230 Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang terlihat mengalami kerusakan dan kurangnya perawatan.
Hasil pantauan awak media Kompasnusa2.com di lapangan menunjukkan bahwa kondisi gedung sekolah tersebut cukup memprihatinkan.
Bagian-bagian gedung dan tembok pagar terlihat kusam, sementara plafon asbes gedung mengalami kerusakan parah dengan kondisi yang jebol di berbagai titik.
Padahal, pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah signifikan ke sekolah tersebut.
Dana ini seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah, termasuk perbaikan gedung dan fasilitas lainnya.
Berdasarkan data dari Dapodik, SD Negeri 104230 memiliki sekitar 414 siswa, dengan alokasi Dana BOS sebesar Rp 376.740.000,00.
Namun, setelah menerima beberapa kali pencairan Dana BOS, tidak tampak adanya upaya dari pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah, untuk memperbaiki atau melakukan perawatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana perginya dana yang seharusnya digunakan untuk perawatan sekolah?
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPP Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL-RI), R. Anggi Syahputra, menyatakan bahwa PJ Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., harus memberikan teguran keras kepada bawahannya yang tidak peduli terhadap dunia pendidikan.
"Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan, juga harus segera mengevaluasi kinerja Kepala SD Negeri 104230 dan Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwilcam) Kecamatan Batang Kuis. Sekolah sebesar itu tidak dirawat, dan diduga Korwilcam kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya," ujar R. Anggi.
Ketika dikonfirmasi terkait kondisi sekolah yang tidak terawat, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Batang Kuis, Suwito, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut dan hanya menjawab salam saat dihubungi pada Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 104230 tidak berada di ruangannya saat hendak dikonfirmasi pada hari yang sama.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk perawatan sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta untuk turun tangan dan memeriksa secara menyeluruh aliran dana BOS di sekolah ini.
Penyalahgunaan dana yang berasal dari APBN dan ditujukan untuk perbaikan sarana pendidikan merupakan pelanggaran serius.
Tindakan tegas harus diambil agar oknum yang terlibat tidak menyalahgunakan dana negara demi kepentingan pribadi dan tidak ada lagi sekolah yang diabaikan perawatannya.
(Andi/Tim)