Batu Bara||Kompasnusa2.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Erwin, menyampaikan bahwa masih terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang belum menyerahkan surat pengunduran diri, meski sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Surat tersebut merupakan syarat penting bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota dewan.
“Secara keseluruhan berkas pasangan calon sudah memenuhi syarat, namun masih ada yang belum menyerahkan surat pemberhentian,” ujar Erwin pada Selasa (15/10/2024).
Surat yang dimaksud meliputi pemberhentian dari jabatan ASN serta pengunduran diri dari DPRD. Salah satu pasangan calon, Baharudin Siagian dan Syafrizal, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Batu Bara, diketahui belum menyerahkan dokumen tersebut.
KPU Batu Bara telah menyurati pasangan calon terkait untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. Hingga kini, KPU masih menunggu kelengkapan dokumen tersebut.
“Kami sudah menyurati mereka dan masih menunggu hingga saat ini,” tambah Erwin.
Saat ditanya mengenai sanksi jika surat tersebut tidak segera diserahkan, Erwin menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi untuk menentukan langkah selanjutnya.
KPU berharap agar seluruh proses administratif dapat diselesaikan dengan baik, sehingga Pilkada di Kabupaten Batu Bara bisa berjalan lancar dan sesuai aturan.
(Umarul)