Langkat||Kompasnusa2.com
Kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada Rabu 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024, termasuk di Kabupaten Langkat yang saat ini melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin Langkat untuk periode 2025-2030.
Masa kampanye di Kabupaten Langkat diikuti 2 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni paslon nomor urut 1 Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dan paslon nomor urut 2 Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring.
Dalam tahapan kampanye tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan peserta Pilkada 2024 agar tidak melanggar aturan kampanye, sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota, diantaranya larangan pemasangan maupun penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) pada kawasan maupun gedung atau fasilitas milik pemerintah maupun prasarana dan sarana publik, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan KPU tersebut, yakni:
Pasal 64
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:
tempat ibadah;
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
tempat pendidikan;
gedung atau fasilitas milik pemerintah;
jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan;
prasarana dan sarana publik; dan/atau
taman dan pepohonan.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pasal 65
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang memasang alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat umum sebagai berikut:
tempat ibadah;
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
gedung milik pemerintah;
tempat pendidikan;
fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Namun hal tersebut nampaknya kurang dipahami, terpantau di Dermaga Sungai Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terlihat APK salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat terkesan sengaja dipasang pada salah satu tiang penyangga dermaga yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Langkat.
Didermaga tersebut terpampang plank yang berlogokan Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan tulisan Dermaga Sungai Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat saat ini adalah Arie Ramadhany dikonfirmasi halKAhalKI.com terkait adanya APK paslon Pilkada Langkat 2024 nomor urut 1 Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti yang menempel di gedung atau bangunana milik Pemerintah yang dikelola dinasnya, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Terima kasih bang telah di informasikan. Akan segera dichek dan ditindaklanjuti," kata Arie.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat tersebut pun, menjelaskan bahwa dermaga tersebut baru selesai diperbaiki belum digunakan. Menurutnya, pihaknya tidak mendapat informasi adanya pemasangan APK di dermaga tersebut.
"Saya tidak mendapat laporan dari kepala desa atau dari siapapun, tentang itu. Dan secepatnya akan kita tindaklanjuti informasi tersebut, agar tidak ada kesan keberpihakan terhadap paslon Pilkada," pungkas Arie Ramadhany, kepada awak media,yang menghubunginya, Selasa (29/10/2024) siang.
Hingga berita ini dipublish, belum diketahui siapa yang memasang dan bertanggung jawab terhadap APK yang terpampang di dermaga milik Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat tersebut.
(Tp11)