Langkat||Kompasnusa2.com
Puluhan warga mengatasnamakan aliansi masyarakat dan mahasiswa Batang Serangan (AMBS) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada, Rabu (16/10/2024) siang.
Mereka meminta Pengadilan Negeri Langkat mencabut status tahan kota terdakwa, ES, yang diduga pelaku pembacokan terhadap, Hakimta Sembiring (41) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, yang mengakibatkan kaki kanannya mengalami luka serius.
"Hari ini kami meminta pengadilan negeri Stabat mencabut status tahan kota terdakwa yang melakukan penganiayaan berat terhadap Hakimta Sembiring, yang hari ini membuat cacat permanen," ujar Muhamad Fikri, dalam orasinya di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat.
Fikri menyampaikan hadirnya kami disini tidak ingin adanya diskriminasi kepada rakyat kecil yang diduga hari ini terjadi di Pengadilan Negeri Stabat.
"Kedua, kami minta majelis hakim PN Stabat untuk memberikan tuntutan sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Dan, jangan ada intervensi hukum dalam perkara ini," ucapnya.
Senada dengan hal itu, Hakimta Sembiring pun mengesalkan status tahan kota terdawa, ES. Kami orang bodoh, tapi jangan dibodoh- bodohi.
"Kami orang bodoh, tapi jangan dibodoh- bodohi. Kalau memang bisa hukum ini di perjualbelikan, tolong dibuat bandrolnya. Biar kami tahu ya Pak," kesal Hakimta yang saat itu duduk di kursi roda didamping istri.
Menanggapi soal status tahan kota terdakwa, ES. Juru bicara Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip SH, MH, mengatakan pelimpahan terdakwa, Elvius Sembiring pada Rabu 9 Oktober 2024.
"Terdakwa didakwakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dan yang kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Terdakwa dilimpahkan kepada kami sudah ditahan dalam tahanan kota oleh penuntut umum semenjak tanggal 8 Oktober," ujar Cakra, saat ditemui wartawan.
Cakra menyampaikan, majelis hakim meneruskan tahan kota dari penuntut umum, dan arena pelimpahan secara elektronik. Namun disaat persidangan nanti dalam pembacaan surat dakwaan, apabila perlu mengubah, majelis hakim akan dirubah status tahanannya.
"Itu kewenanang majelis hakim mutlak. Dan, itu akan dipertimbangkan majelis hakim apakah terdakwa itu koperatif atau tidak, sehingga perlu dilakukan penahanan dirutan atau tidak," sambungnya.
Ditanya soal kenapa tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa agar tidak terjadinya hal yang diinginkan, juru bicara Pengadilan Negeri Stabat itu irit bicara, kami tidak bisa berpendapat sejauh itu.
"Kami tidak berpendapat sejauh itu, pada prinsipnya itu akan dilihat oleh majelis hakim. Secara institusi kami hanya bisa menerima dan menampung. Tetapi sikap majelis hakim itu kewenangan beliau," pungkas Cakra.
(Tim/Tgh)