Deli Serdang||kompasnusa2.com
Sebanyak 296 kepala desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan yang diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM di Grha Bhineka Perkasa Jaya Kabupaten Deli Serdang, Jumat (4/10/2024).
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun dari 2022 sampai 2028 menjadi delapan tahun dari 2022-2030 tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2024.
"Kepada para kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap dengan tambahan waktu ini para kepala desa bisa terus berinovasi dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa yang lebih mandiri dan sejahtera," harap Pj Bupati.
Pj Bupati berpesan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat, perlu dipahami pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa sesuai kepentingan masyarakat.
"Perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang diprioritaskan, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian masyarakat," pesan Pj Bupati.
Pj Bupati menekankan, program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
"Semua ini harus dirumuskan melalui perencanaan yang tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparansi serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera," kata Pj Bupati.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M Ari Mulyawan S SH MAP dalam laporannya menyampaikan, Kabupaten Deli Serdang memiliki 34 kades hasil pemilihan tahun 2022-2028 yang dilantik, pada 20 Mei 2022. Para kades tersebut berhak untuk mendapat perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU No.3 Tahun 2024.
"Namun dapat disampaikan, ada delapan kepala desa yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, antara lain tujuh kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa yang sudah diberhentikan karena telah melanggar larangan sebagai kepala desa, sehingga saat ini perpanjangan diberikan kepada 296 kepala desa," rinci Plt Kadis PMD.
Dijelaskan lagi, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sebelumnya telah melaksanakan pengukuhan terhadap 73 kades periode 2018-2024 yang habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024, dan sudah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji pengukuhan kades, pada Rabu 5 Mei 2024 lalu.
Sehingga, masa jabatan kades di Kabupaten Deli Serdang, yakni 73 kades dengan masa jabatan 13 Februari 2018 sampai 13 Februari 2026 dan dari 296 kades dengan masa jabatan 20 Mei 2022 sampai 20 Mei 2030 terdapat 11 kades yang diisi dengan pejabat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
"Seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang sudah diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun, dan ini menjadi kenangan yang manis untuk para kepala desa di Kabupaten Deli Serdang karena semua kepala desa yang diperpanjang langsung ditandatangani Bapak PJ Bupati Deli Serdang," ucap Plt Kadis PMD.
Hadir pula pada penyerahan SK tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dr Drs Citra Efendi Capah MSP; para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lainnya.
(Candra)