Medan||Komapasnusa2.com
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, AS, mangkir dipanggil penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan jadwal pemeriksaan SA dan dua tersangka baru lainnya yakni Kepala Badan Kepagawain Daerah (BKD) Langkat, AD.
Kemudian, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS. Namun, SA tidak hadir dengan alasan ada urusan kedinasan.
“Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas dinas,” katanya, Rabu (18/9).
Hadi menerangkan, tersangka SA melalui pengacaranya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun penyidik belum menentukan jadwal waktu tersangka dugaan suap seleksi PPPK Langkat itu diperiksa.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, SA, Kepala BKD, AD dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS pada 5 September lalu.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat,” beber Hadi Wahyudi.
(Tolhas Pasaribu)