Langkat||Kompasnusa2.com
Sat Res Narkoba Polres Langkat amankan pria inisial HG (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil juga mengamankan barang bukti 30 paket bungkusan kertas berisikan narkotika jenis Ganja.
Hal itu diungkapakan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jum'at (13/9/2024)
Dikatakan AKP Rajendra dalam keterangannya, penangkapan dilakukan pada Senin (9/9) lalu di Jalan Sei Bilah Gg.Meriam, Lorong Sosial Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatann Sei Lepan, Kabupaten. Langkat.
"Selain barang bukti 30 paket bungkusan yang ditemukan dibawah meja diduga ganja, petugas juga mengamankan satu android handphone, dannuang tunai Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)," ungkap Rajendra.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Jumat, 13 September 2024
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kini pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
(Teguh)