Stabat||Kompasnusa2.com
Seratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Peserta PPPK tahun 2023 yang menjadi korban kriminalisasi saat pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Langkat, Jumat (27/9/2024) sore.
Kedatangan para pahlawan tanpa tanda jasa yang terzolimi tersebut mendesak Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy AP MAP segera mencopot Dr Syaiful Abdi selaku Kadis Pendidikan Langkat dan Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat yang saat ini keduanya sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Sumut terkait kasus suap dan indikasi korupsi rekrutmen PPPK Langkat 2023.
“Berdasarkan hasil putusan PTUN 26 September 2024 yang mengabulkan gugatan pemohon untuk membatalkan pengumuman kelulusan PPPK 2023. Dan telah ditetapkannya 5 tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus pungli/suap PPPK Langkat, kami meminta PJ Bupati Langkat mencopot jabatan mereka,” kata Febri Wahyu Suganda, Koordinator Aksi dari Aliansi Guru Honorer Peserta Rekrutmen PPPK Langkat 2023 dalam orasinya.
Didampingi Wahyu Bima Mahruzar SPd dan Irwansyah SPd, Febri Wahyu Suganda menyampaikan orasinya meminta agar Pemkab Langkat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap salah satu guru honorer bernama Meilisyah Ramadhani.
“Stop kriminalisasi atas nama Meilisya Ramadhani dan semua guru honorer. PJ Bupati Langkat diminta segera melaksanakan hasil putusan PTUN Medan terkait permasalahan PPPK Guru tahun 2023,” teriak Febri Suganda.
Aksi aliansi guru korban kezoliman rekrutmen PPPK Langkat 2023 ini mendapat pengamanan dari Polres Langkat sesuai surat pemberitahuan aksi sebelumnya ke Mapolres Langkat.
Menanggapi aksi guru, Pj Bupati Langkat diwakili Asisten III Adminitrasi Umum Pemkab Langkat Musti SE MSi, mengatakan, bahwa intinya Pj Bupati Langkat taat aturan.
“Pak Pj Bupati taat aturan. Jika nanti putusan pemerintah pusat untuk menonaktifkan, Pak Pj juga akan mentaati aturan dari Pemerintah Pusat,” kata Musti.
Terkait putusan PTUN Medan untuk membatalkan kelulusan seleksi PPPK 2023, Musti tidak berani menjawab karena belum ada arahan dari PJ Bupati Langkat.
“Nanti Pak Pj yang berwenang menjawab. Karena, apa yang menjadi tuntutan adik-adik hari ini, akan saya sampaikan kepada Pj Bupati Langkat. Nanti juga kita akan menggelar pertemuan kembali. Atas nama Bapak Pj Bupati Langkat, saya mengucapkan terimakasih karena adik-adik sudah menjaga kekondusifitas situasi seperti saat ini,” kata Musti kepada wartawan.
Aksi Guru Tandingan Dibubarkan
Sedikitnya 200-an guru PPPK penerima SK Pengangkatan PPPK tahun 2023 yang diloloskan melalui SKTT siluman juga menggelar aksi tandingan dengan tujuan untuk menghalang-halangi aksi guru honorer korban kezoliman rekrutmen PPPK 2023.
Mereka sengaja berkumpul di pendopo Alun Alun Tengku Amir Hamzah sembari berorasi jika mereka akan menghadapi aksi guru honorer yang terzolimi. Ironisnya, para guru yang merasa tertolong saat seleksi penerimaan PPPK 2023 melalui ujian SKTT siluman menganggap para guru honorer yang terzolimi merupakan musuh yang harus dilawan.
Dengan jumlah massa guru yang lebih besar, mereka menggelar 6 spanduk yang bertuliskan mengangkat dan menyanjung Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat.
Anehnya, aksi yang mereka lakukan ini tidak memiliki izin pemberitahuan pengamanan aksi sebelumnya kepada Polres Langkat maupun Satpol PP Langkat, tidak memiliki izin pengamanan , massa seperti tidak khawatir dan terus berorasi serta berkumpul menutup akses jalan menuju kantor Bupati Langkat dan Gedung DPRD Langkat.
“Jangan coba-coba mereka mendesak membatalkan SK yang sudah kita terima, kita siap hadapi dan siap menghalangi. Saat ini kita sudah bagian dari ASN Pemkab Langkat dan harus melawan mereka,” kata Edi, salah seorang orator aksi guru tandingan.
Usai orasi, dua ratusan guru penerima SK Pengangkatan PPPK 2023 pun melakukan long mars dengan membentangkan spanduk besar, dari Tribun Alun Alun Amir Hamzah Stabat menuju gedung DPRD Langkat dan menghalang-halangi pengguna jalan.
Spanduk yang berisikan pujian tak wajar terhadap para tersangka indikasi korupsi seleksi guru honorer PPPK tersebut, malah meminta agar Kapolda Sumut tidak termakan fitnah dari sekelompok guru honorer lainnya.
Salah satu isi spanduk penuh sanjungan tersebut yakni, Drs.Syaiful Abdi penyelamat pendidijan. Drs. Syaiful Abdi penyelamat Guru Guru Honorer.Bapak Kapolda Lindungi Pahlawan Kami Bpk.Syaiful Abdi. Jangan termakan fitnah Pak Kapolda.
Setiba di depan gedung DPRD Langkat, mereka berorasi dengan menggunakan pengeras suara yang berujung dibubarkan personil Polres Langkat.
“Jika Ibu-Ibu Guru mau berorasi menyampaikan mendapat, silahkan sebelumnya memberitahukan ke Polres, sehingga bisa diketahui dan diberikan pengamanan. Sekarang silahkan kita bubar,” kata Kabag Ops Polres Langkat Kompol Abdul Rahman dihadapan masa aksi tandingan. Massapun akhirnya ciut dan membubarkan diri.
Diberitakan sebelumnya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan sebahagian gugatan yang mereka gugat di PTUN Medan.
Hal ini dibenarkan Tim Kuasa Hukum kalangan guru honorer dari LBH Medan Irvan Saputra SH MH, Kamis (26/9/2024) sore.
“Benar bang. Untuk lengkapnya, besok, Jum’at (27/9/2924) kita akan menggelar konperensi Pers di Kantor LBH Medan,” kata Irvan Saputra melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis.
Irvan Saputra melalui WhatsApp-nya juga mengirimkan cuplikan salinan putusan PTUN Medan tentang gugatan pemohon dari kalangan guru honorer Langkat.
Isi putusan PTUN berdasarkan gugatan sengketa TUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tersebut jelas disebutkan bahwa :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebahagian.
2. Menyatakan batal : Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPKPPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 Khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
3. Mewajibkan Penggugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/G/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPKJabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mengumumkan Kembali Seleksi Kelulusan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan Hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp7. 810.500.
Dari hasil putusan Hakim PTUN tersebut dapat disimpulkan, bahwa apa yang dilakukan Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat bermasalah, serta dugaan indikasi korupsi saat seleksi penerimaan guru honorer PPPK 2023 Langkat, semakin menguatkan kasus yang sedang ditangani Polda Sumut.
(Tolhas Pasaribu)