Sumut //kompasnusa2.com
Terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Pimpinan Wilayah (PW) HIMMAH Sumut turut mengkawal proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejatisu).
M. Kurniawan selaku koordinator lapangan kenyampaikan dalam orasinya "Hari ini kami melaksanakan aksi sebagai bentuk kepedulian kami terhadap negara, praktek KKN harus menjadi musuh kita bersama dan harus kita perangi jangan biarkan para pejabat menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi maupun golongan karena jika kita mau melihat bagaimana kehidupan kita dimasa depan maka kita harus melihat siapa pejabat yang memegang kakuasaan namun tidak menggunakan kekuasaan itu dengan baik." Ucap Kurniawan
Kami khawatir bahwa moto "Ikhlas Beramal" yang menjadi prinsip dasar lembaga Kementerian Agama dapat rusak akibat ulah oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini karena begitu banyak para honorer di Kementerian Agama yang masih jauh dari kata sejahtera namun para petingginya justru enak- enak menikmati jabatannya dan begitu mudah mengambil keuntungan dari jabatannya, jangan orang lain disuruh ikhlas beramal tetapi petingginya ikhlas menerima keuntungan, sehingga tidak ada alasan untuk diam terhadap persoalan ini." Lanjut Kurniawan
PW HIMMAH Sumut sempat beradu argumen dengan pihak Kejatisu karena Pihak Kejatisu mengatakan ada 2 point dari tuntutan PW HIMMAH Sumut yang belum masuk laporannya secara tertulis tetapi dalam bentuk aksi sudah ada.
Sontak Ketua PW HIMMAH Sumut Kamaluddin Nazuli Siregar menjawab "Kalau kakak mengatakan bahwa ada 2 point tuntutan kami yang belum ada laporan tertulis masih dalam bentuk aksi saja maka kami menegaskan hal itu salah, tanggal 8 Agustus 2024 terjadi pemanggilan kepada salah satu oknum untuk dimintai keterangan terkait tuntutan yang kami sampaikan hari ini, jika memang belum ada laporan tidak mungkin hal itu termaktub dalam surat penggilan yang dikeluarkan oleh Kejatisu, jadi jangan mengatakan belum ada laporan justru dengan keluarnya surat penggilan itu artinya persoalan itu sudah sampai di Kejatisu. Jawab Kamal
"Kami hari ini meminta kepada Kejatisu untuk mempercepat pengusutan kasus KKN di tubuh Kanwil Kemenag Sumut dengan penuh objektivitas dan tanpa adanya pengaruh atau kepentingan tertentu (kong kalikong), jika terbukti ada pihak yang bersalah, termasuk jika itu adalah Kepala Kanwil Kemenag Sumut, harus segera dikatakan salah dan bila sudah kongkrit semuanya segera tetapkan sebagai tersangka. Tutup Kamal
Sebagai bentuk tindak lanjut, PW HIMMAH Sumut berencana melaksanakan aksi lanjutan di kantor Kanwil Kemenag Sumut dalam waktu dekat, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.