Labura- Kompasnusa2.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ahmad Rizal dan Darno, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Rabu (25/09/2024). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan sengketa pencalonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara.
Ahmad Rizal dan Darno, yang didampingi oleh tim penasihat hukum mereka, menyampaikan pengaduan resmi terhadap keputusan KPU tersebut. Keputusan yang dinyatakan oleh Ketua KPU Labuhanbatu Utara, Adi Susanto, pada Minggu (21/09/2024) itu menyatakan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.
Pengaduan ini dipicu oleh ketidakpuasan pasangan calon atas keputusan KPU yang dianggap tidak objektif. Mereka berargumen bahwa Ahmad Rizal sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dalam Pilkada 2020, di mana saat itu ia berpasangan dengan Aripai Tambunan dan diusung oleh Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKS.
Kasus ini kini berada dalam proses penanganan oleh Bawaslu untuk ditinjau lebih lanjut. (Ilham)