Maraknya bangunan liar di jln perjuangan sei rotan |
Percut Sei Tuan, Kompasnusa2.com – Semakin maraknya pembangunan gedung di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi sorotan publik.
Hal ini diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang, serta pemerintah kecamatan setempat.
Pantauan tim media di lapangan pada Jumat (27/9/2024) menunjukkan bahwa sejumlah bangunan di dua lokasi—Jalan Perjuangan Dusun XI dan Jalan Rahayu Desa Sei Rotan—tidak memajang plang izin PBG.
Bangunan-bangunan tersebut tetap berdiri meskipun tidak ada tanda persetujuan resmi dari pihak berwenang yang terlihat.
Bangunan liar di jln Rahayu percut sei tuan |
Saat mencoba mengonfirmasi salah satu bangunan ruko empat pintu di Jalan Perjuangan, mandor bangunan bernama Benhard menyatakan bahwa izin PBG sudah ada.
Namun, ketika ditanya mengapa plang izin tidak dipasang, ia berdalih, "Nanti saya tanyakan ke pemiliknya karena pemilik sedang berada di luar negeri."
Sementara itu, di lokasi lain di Jalan Rahayu, pemilik bangunan bernama Mul juga mengklaim bahwa PBG sudah diurus melalui perangkat Desa Sei Rotan, Pak Lepok.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Pak Lepok terkesan bingung dan mengaku bahwa PBG sedang diurus melalui petugas kecamatan.
Namun, saat tim media mengonfirmasi hal ini kepada pihak kecamatan, mereka menyatakan bahwa izin PBG tersebut tidak pernah diproses melalui kecamatan.
Pak Lepok pun akhirnya mengakui bahwa pemilik bangunan adalah "saudara."
Diduga, pelanggaran ini terjadi akibat permainan antara oknum perangkat desa dengan oknum petugas kecamatan yang mencari keuntungan pribadi. Praktik ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang, terutama dari retribusi izin bangunan.
Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera menindak tegas oknum perangkat desa dan petugas kecamatan yang terlibat dalam praktik ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menghentikan maraknya bangunan tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, tindakan tegas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari retribusi izin bangunan.
Meski sudah menjadi perhatian, hingga kini bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG tersebut tetap berdiri tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Reporter: [Tim)