foto dok.kegiatan KPU Nias Utara |
Nias Utara||Kompasnusa2.com
Bertempat di Tc.Osseda Jalan Gowe Zalawa Desa Fadorofulòlò Kecamatan Lotu,Kamis (20/9/2024),Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Nias Utara, Munawaroh, kepada awak media mengatakan, berdasarkan Pasal 43 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, sebanyak 103.908 pemilih, terdiri dari 50.583 laki-laki dan 63.325 perempuan.
"Jumlah DPT tersebut masuk dalam Pilkada 2024 yang tersebar di 285 tempat pemungutan suara (TPS), itu mencakup 11 kecamatan dan 113 desa dan kelurahan di Kabupaten Nias Utara,"ungkap Munawaroh di Osseda.
Munawaroh menjelaskan bahwa, rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten Nias Utara berdasarkan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan. Dan sesuai ketentuan bahwa setelah ditetapkan DPT maka berakhirlah pemutakhiran data. Untuk mengetahui apakah anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT )silahkan dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
“Setelah penetapan DPT maka KPU Nias Utara akan melakukan persiapan penyusunan daftar pindah memilih dengan jadwal mulai 17 September sampai 20 November 2024,” jelanya.
Ia menambahkan bahwa syarat pindah memilih ini yakni sudah terdaftar di DPT namun dengan kondisi tertentu maka yang bersangkutan pindah memilih, menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendikan tinggi, bekerja diluar domisili atau keadaan tertentu diluar ketentuan dan perundang-udangan.
“Bila ada yang pindah domisili di Kabupaten Nias Utara agar datang ke kantor PPS di tingkat desa, kantor PPK di tingkat kecamatan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga dan dokumen dukungan pindah memilih,”tambahnya.
Selain itu lanjut Munawaroh,bahwa bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT masih bisa memberikan hak suaranya dengan syarat memiliki KTP Elektronik sehingga nantinya terdaftar di daftar pemilih khusus (DPK), katanya.
(MBO-A1)