Mobile Apps

Menu

Iklan

Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Utara Tidak Akui Bangunan Baru di SMP N 3 Afulu Milik Pemerintah

KOMPAS NUSA
Senin, 23 September 2024, Senin, September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-23T13:20:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Nias Utara||Kompasnusa2.com

Pada pemberitaan media ini beberapa bulan yang lalu menyebutkan, bangunan baru dalam lingkungan SMPN 3 Afulu tahun 2024 ini di duga misterius. Ternyata dugaan itu semakin mendekati kebenaran. 


Pasalnya, ketika awak media minta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Asanurdin Zendratò,S.Pd.,MM, Senin(23/9/2024), bukan menanggapi apa yang di harapkan awak media malah Kadis balik bertanya kepada awak media.


"Mana fotonya, dari mana tahu kalau itu bangunan pemerintah." tanya Asanurdin. Awak media kembali menjelaskan kalau tujuan bertemu dengan Kadis justru ingin bertanya apakah itu bangunan pemerintah atau bangunan siapa. Soalnya ketika awak media ke lokasi bangunan, Minggu (25/8/2024) tidak kelihatan sama sekali papan informasi proyek.


Tidak lama setelah itu, Asanurdin berdiri sambil memperagakan seakan-akan sedang mengambil foto layaknya wartawan memotret sambil bicara, "Kan nggak mungkin foto sana foto sini itu bangunan pemerintah. Kan tidak ada foto yang membuktikan kalau itu lingkungan sekolah." kata Asanurdin.


Namun ketika diperlihatkan foto papan nama SMPN 3 Afulu, lagi-lagi sang Kadis berdalih supaya Kabid Dikdas memberi penjelasan, sambil kelihatan Hp Kadis nempel di teliganya seakan-akan menelpon seseorang. Berselang beberapa detik kemudian,bKabid kelihatan masuk dalam ruang tamu Kadis sambilan ngajak awak media keluar ruangan sang Kadis.


Terkait dengan tidak kelihatannya papan informasi di bangunan baru dalam lingkungan SMP N 3 Afulu, salah seorang pimpinan Kantor Hukum yang juga sebagai Adv. Faahakhòdòdò Telaumbanua, SH.,C.PS.,C.NS.,C.IW ketika di hubungi via chat WhatsApp sekitar pukul 13.44 Wib hari dan tanggal yang sama mengatakan, tindakan itu sudah pelanggaran ada unsur pidana dan terindikasi  korupsi, tegas bung Fakha. Pasalnya lanjut bung Fakha, biaya pembuatan papan informasi itu sudah termasuk dalam nilai kontrak rekanan, katanya. Lagian dengan tidak kelihatan papan informasi di lokasi pembangunan maka masyarakat tidak tahu dari mana sumber anggarannya, nilainya berapa, pasti sulit, tambahnya.


Pada waktu yang hampir bersamaan, ketika awak media mendatangi ruangan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Agus Hendrikus,ST.,MM di kantor Dinas Pendidikan Nias Utara setelah diarahkan Kabid Dikdas,Waòzatulò Zega, tidak berhasil ketemuan. Kata salah seorang staf diruangan sebelum masuk ruangan Agus, dia mau rapat, kata stafnya.

(AZ)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");