Mobile Apps

Menu

Iklan

DPRD Deli Serdang Sahkan 2 Ranperda Jadi Perda

KOMPAS NUSA
Selasa, 17 September 2024, Selasa, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T16:45:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Deli Serdang||kompasnusa2.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2024).


Dua ranperda yang disahkan menjadi perda, yakni tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045.


Pengesahan kedua ranperda menjadi perda tersebut, menurut Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM dalam pidatonya, merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif yang berlandaskan pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang. 


Dijelaskan Pj Bupati, Perubahan APBD TA 2024 bertujuan untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan alokasi anggaran sesuai kebutuhan aktual dan prioritas pembangunan daerah. 


Perubahan mencakup penyesuaian anggaran pada berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. 


"Kami berharap, dengan adanya perubahan ini, 

pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Pj Bupati pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH bersama Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH; Wakil Ketua, Amit Damanik dan Drs T Akhmad Tala'a tersebut.


Sesuai tahapan yang telah dilaksanakan, beberapa hal yang telah disepakati pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2024, yaitu pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang pada Perubahan APBD TA 2024 adalah sebesar Rp4.834.887.619.554,00 yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.


Belanja daerah sebesar Rp4.979.985.608.641,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp163.097.989.087,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18.000.000.000,00.


Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp145.097.989.087,00 akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp145.097.989.087,00 sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.


"Kita ketahui bersama, keberhasilan pelaksanaan anggaran sangat bergantung pada pengawasan dan evaluasi yang ketat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan yang konstruktif serta memberikan saran dan masukan berharga demi tercapainya hasil yang maksimal," ajak Pj Bupati.


Lebih lanjut Pj Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang juga berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel. Hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan anggaran yang ditetapkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.


Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Drs Abdul Rahman MPd menjelaskan, setelah melakukan analisis dokumen dan tanggapan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD TA 2024 serta pembahasan dengan organisasi perangkat D

Daerah (OPD) terkait, maka disimpulkan dan direkomendasikan; terkait kebijakan prioritas pembangunan, Banggar meminta Pj Bupati untuk melakukan intervensi melalui berbagai instrumen kebijakan, seperti memperkuat koordinasi antar instansi dan dukungan politik anggaran, agar prioritas pembangunan dapat terwujud. Kedua, kebijakan strategi pendapatan daerah harus diperkuat melalui kemajuan teknologi. 


Ketiga, dalam peningkatan PAD, terdapat oknum petugas yang pilih kasih dalam penertiban izin bangunan, sehingga ada ruang kompromi yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk mengambil keuntungan. Fakta ini dibiarkan oleh pimpinannya, sehingga potensi PAD tidak dapat diperoleh secara maksimal. 


Keempat, meningkatnya belanja daerah setiap tahun, hendaknya diikuti dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan yang merata antarwilayah harus ditandai dengan dapat ditekannya angka kesenjangan di Kabupaten Deli Serdang. Terakhir, memastikan Perubahan APBD TA 2024 sebagai instrumen dan koreksi serta evaluasi dalam rangka mempertajam sasaran  program dan kegiatan untuk pencapaian target dan kinerja dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.


Ranperda RPJPD


Di sisi lain, Pj Bupati memberi apresiasi kepada Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Deli Serdang pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang beserta perangkat daerah lingkungan Pemkab Deli Serdang yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045.


"Kita ketahui, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 tahun untuk mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan daerah, yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah," beber Pj Bupati.


RPJPD Deli Serdang Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap waktu lima tahunan. 


RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi dan dokumen lainnya. 


RPJPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045 juga diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejaheraan masyarakat daerah yang berkeadilan serra menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.


Disampaikan juga, Ranperda RPJPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045 telah melalui beberapa tahapan, di antaranya pembahasan bersama Bapemperda DPRD dengan Pemkab Deli Serdang dan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi tentang Ranperda RPJPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045. 


Dalam tahapan tersebut terdapat beberapa hal yang telah disepakati, antara lain visi RPJPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045, yaitu Kabupaten Deli Serdang yang maju, sejahtera dan berkelanjutan, dengan misi mewujudkan transformasi sosial untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, sejahtera, dan berdayasaing; mewujudkan transformasi ekonomi yang produktif dan adaptif; mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan profesional; mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, dan berkeadilan; mewujudkan kehidupan masyarakat yang berbudaya, harmonis, inklusif dan berwawasan lingkungan; mewujudkan pemerataan pembangunan berbasis karakteristik wilayah; mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar yang berbasis lingkungan; mewujudkan kesinambungan pembangunan terintegrasi melalui sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan.


Arah kebijakan RPJPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045 disusun berdasarkan empat periode pembangunan jangka menengah daerah. 


Pada periode pertama (tahun 2025-2029) berfokus pada penguatan fundamental transformasi, periode kedua (tahun 2030-2034) akan dilakukan akselerasi transformasi. Selanjutnya, periode ketiga (tahun 2035-2039), Kabupaten Deli Serdang akan melakukan pemantapan pembangunan. 


Terakhir, periode keempat (tahun 2040-2045), akan dilakukan perwujudan deli serdang yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.


Selanjutnya, terdapat 17 arah pembangunan yang terdiri dari kesehatan untuk semua; pendidikan berkualitas dan merata; masyarakat sejahtera dan terlindungi; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), inovasi, dan produktivitas ekonomi; penerapan ekonomi yang berbasis sektor unggulan yang ramah lingkungan; transformasi digital; integrasi ekonomi domestik dan nasional; perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dan masyarakat taat hukum dan berwawasan kebangsaan.


Kemusian, stabilitas ekonomi makro daerah; kepemimpinan kepala daerah yang tangguh; kehidupan masyarakat religius dan berbudaya; keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif; lingkungan hidup berkualitas dan infrastruktur dasar ramah lingkungan; ketersediaan air, dan kemandirian pangan dan resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.

(Candra)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");