Mobile Apps

Menu

Iklan

Diduga Permainkan Hukum dan Berpolitik dalam Kasus PPPK Fungsional Guru Di Sumatera Utara, LBH Medan Angkat Bicara!

KOMPAS NUSA
Rabu, 25 September 2024, Rabu, September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T15:27:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Medan||Kompasnusa2.com

Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam seleksi PPPK fungsional guru tahun 2023 di Sumatera Utara menjadi atensi publik/viral baik di daerah maupun di Nasional.


Permasalahan seleksi PPPK yang hari ini diketahui bersama paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana data dari MenpanRB R.I dan Mendikbud Ristek R.I


Diketahui ada 5 Kabupaten/Kota bermasalah dalam penyelenggaraan PPPK Tahun 2023 yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Batu- bara, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 


Miris, 3 dari 5 Kabupaten tersebut berada di Provinsi Sumatera Utara.


Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra SH MH melalui rilis diterima wartawan media ini, Rabu (25/9/24).


Irvan Syahputra mengatakan, "Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023 fungsional guru yang terjadi di 3 Kabupaten tersebut sedang ditangani Polda Sumut,"ucapnya".


Namun, Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut menuai banyak kritik dari masyarakat khususnya ratusan (103) guru Kabupaten Langkat yang menjadi korban.


Ia katakan, adapun yang menjadi kritik masyarakat hari ini yaitu 

Pertama; Pengakan hukum yang dilakukan Polda Sumut diduga secara tebang pilih dalam hal melakukan upaya paksa terhadap para tersangkanya. 

Kedua ; Lambatnya penyelesaian kasus PPPK semisal, permasalahan PPPK Kab.Langkat yang saat ini telah berjalan 9 bulan lamanya.

Ketiga, Polda Sumut saat ini sedang mempermainkan hukum dan diduga berpolitik dengan menangguhkan penahanan  ZAHIR (eks.Bupati Baru Bara), dan tidak dak menahan 5 tersangka di Kabupaten Langkat dan satu tersangka di Kabupaten Madina dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023 fungsional guru. 



LBH Medan mengecam keras tindakan Polda Sumut yang diduga telah mempermainkan hukum dan diduga berpolitik dalam kasus PPPK Sumatera Utara, hal tersebut bukan tanpa alasan. 


Semisal, sebut LBH Medan, pada tanggal 4 September 2024 Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes. Pol Hadi Wahyudi dikutip detik.com dan Liputan6.com mengatakan  "Bahwa kasus yang menjerat Zahir itu telah diproses sejak lama, yakni sejak adanya aduan masyarakat (Dumas). 


Untuk itu, Hadi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Zahir itu tidak ada hubungannya dengan pencalonan Zahir sebagai Bupati Batu Bara, "ucap Kombes Hadi.


Kemudian, kata LBH Medan, perkara itu kan dari awal ada laporan masyarakat sudah berproses. 


Bahkan, polisi sudah menetapkan Zahir sebelumnya sebagai tersangka.


 Kemudian, yang bersangkutan tidak hadir dua kali panggilan dan polisi mengeluarkan "DPO". Jadi, semuanya hukum yang berproses,".


Namun, faktanya hari ini Zahir yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berstatus DPO kemudian sempat ditangkap dan ditahan 


Penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Polda Sumut dengan alasan adanya Petunjuk Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 dan kondusivitas pilkada. 


Tidak cukup itu saja, tindakan mempermainkan hukum dan diduga berpolitik semakin terang benderang ketika dewasa ini Polda Sumut yang telah menetapkan 5 Tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Siswaan SD dan Dua Kepala Sekolah Kab. Langkat) dalam Kasus Dugaan Tindak Korupsi PPPK Langkat dan 1 Tersangka (eks Ketua DPRD Madina) tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.


Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras tindak polda sumut tersebut dan secara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut karena telah bermain main dan diduga berpolitik dalam penegakan hukum kasus PPPK di Sumatera Utara. 


Harus tindak pidana Korupsi yang merupakan Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) harus di tindak denga luar biasa pula dan tidak ada kompromi bagi para Tersangkanya. Oleh karena itu LBH Medan juga mendesak  penyelesaian permasalahan ini secara berkeadilan. 


Adapun tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I

(Tolhas Pasaribu)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");