Mobile Apps

Menu

Iklan

Diduga FKUB Langkat Lakukan Politik Praktis Dan Langgar PKPU

KOMPAS NUSA
Kamis, 19 September 2024, Kamis, September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T01:03:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Langkat||Komapasnusa2.com

Video viral beredar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat Panjang Harahap menyampaikan kata sambutan pada acara Temu Persaudaraan FKUB Langkat, bertempat di Aula PKK Stabat, pada Rabu (18/9/24) mengajak untuk memilih dan mencoblos salah satu pasangan calon Bupati Langkat (Syah Afandin/Ondim).


Pada video tersebut Ketua FKUB Langkat Ust Panjang Harahap dalam sambutannya mengatakan, "Ajakan Islam di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Langkat dan Alhamdulillah salah satu didalam ajakan itu ada bahagia dari pada FKUB didalamnya yaitu Bapak H.Syah Afandin,SH mencalonkan diri untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Langkat ini dan saya sudah merasakan kepedulian umat beragama selama 5 tahun ini di Kabupaten Langkat. Maka tidak pantas bagi saya untuk lari dari beliau,"ujarnya sambil disambut tepuk tangan dari peserta yang hadir.


Dalam narasi video tersebut terdengar jelas Ketua FKUB Langkat dari atas podium mengatakan: "Dan satukan hati kami rakyat Kabupaten Langkat ini untuk dapat nanti memilih beliau (Syah Afandin)".


"Jernihkan pikiranmu, lapangkan dadamu, ikhlaskan ikhtiar mu, CUCUK DAN PILIH Bapak H. Syah Afandin,SH menjadi Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2024-2029, Insya Allah Menang. Allahumma Amin Ya Robbal Alamin".


Perlu diketahui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, FKUB bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.


Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Forum Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi dibidang kerukunan umat beragama.


Namun kini sangat disayangkan tujuan FKUB tersebut yang sudah melebarkan sayapnya ke politik praktis dan ikut larut dalam dukung mendukung calon bupati di pilkada Langkat.


Tindakan yang dilakukan Ketua FKUB Langkat dinilai tidak mencerminkan lembaga yang membangun, memelihara, dan memberdayakan kerukunan umat.


Tindakannya justru dinilai dapat mengusik kerukunan umat beragama. Keberpihakan nya dengan mengkampanyekan serta mengajak memilih salah satu bakal calon Bupati Langkat pada Pilkada Serentak Tahun 2024.


Selayaknya FKUB selaku lembaga kerukunan umat beragama tidak menunjukkan keberpihakan politik.


Ajakan itu dinilai telah melanggar aturan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada Pilkada Serentak Tahun 2024.


Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Pada isi PKPU Nomor 2 Tahun 2022 jelas menyatakan bahwa Pelaksanaan Kampanye pada Rabu 25 September - Sabtu 23 November 2024


Perlu diketahui, melakukan kampanye diluar jadwal jelas dilarang, hal ini berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur,adil, transparan, profesional, efektif dan efesien.


- Pada poin pertama dikatakan, dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.

- Poin kesembilan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.


Larangan tersebut juga terdapat pada pasal 69 huruf k UU 1/2015, tentang larangan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.


Adapun sanksi bagi setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1000.000,00 (satu juta rupiah). Dapat dilihat pada UU 1/2015 pasal 187 ayat 1.


Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari Ketua FKUB Kabupaten Langkat Ust Panjang Harahap saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp 08139721xxxx belum memberikan tanggapan terkait dukungan dan ajakan kesalah satu pasangan calon Bupati Langkat Syah Afandin,SH.


(Tolhas Pasaribu)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");