Deliserdang,|| Kompasnusa2.com - Sudah 2 minggu berkas kasus penggelapan dan penipuan masuk Akpol dengan kerugian Rp1,85 miliar dinyatakan P21. Tapi tersangka Nina Wati dan barang bukti hingga saat ini belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,"Ada apa dibalik ini semua
Hal Tersebut disampaikan Ranto Sibarani, SH selaku kuasa hukum korban Afnir alias Menir, Kepada awak Media Sabtu (07/09/2024) Pihaknya mempertanyakan lambannya pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang buktinya.
Bahkan Ranto melempar pertanyaan ke pihak aparat penegak hukum yang saat ini terlibat langsung menangani perkara yang sempat menyita perhatian Mabes Polri,“Ada apa dengan lembaga hukum di Sumut ini, Apa sebenarnya yang terjadi sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti bisa begitu lama sejak berkas dinyatakan P21,” ujar Ranta
Bahkan dipemberitaan sebelumnya, pengacara kondang itu sudah mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan karena berkas kliennnya dinyatakan P21. Saat itu, Ranto Sibarani juga berharap agar Polda Sumut segera melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka Nina Wati dan barang buktinya.
Saat itu ,beberapa hari lalu Ranto Sibarani yakin dan percaya bahwa Polda Sumut dapat segera melimpahkan tersangka Nina Wati. Hal itu menurutnya, karena selama kasus ini bergulir di Polda Sumatra Utara , Ranto dan tim sudah maksimal dalam menyiapkan segala hal yang dibutuhkan penyidik Dit Krimum Polda Sumut dari penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Tapi saat ini, pria yang selalu berpenampilan necis dan rapi itu mengaku sedikit gusar, karena tahap II belum dilakukan,“Agak gusar dikarenakan hingga saat ini pelimpahan tersangka Nina Wati dan barang bukti ke Kejaksaan belum dilaksanakan. Padahal, kita sebagai kuasa hukum sudah all out membantu tim penyidik untuk melengkapi semua berkas, orang (saksi) dan barang bukti lainnya yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus ini,” tegas Ranto lagi.
Dalam kesempatan ini, Ranto Sibarani juga meluruskan narasi yang beberapa kali dilontarkan para penegak hukum terkait kerugian korban
Disebutkan Ranto, kliennya Afnir alias Menir total mengalami kerugian Rp1,85 miliar, bukan Rp1,3 miliar seperti narasi yang berkembang di sejumlah media.
Dijelaskan Ranto, Afnir alias Menir mengalami kerugian Rp1,35 miliar. Lalu setelah kembali dibujuk Nina Wati, Afnir meyakinkan salah satu pelanggannya untuk ikut mendaftarkan anaknya masuk polisi. Dan, si pelanggan setuju serta mentransfer uang 500 juta kepada Menir. Lalu Menir mengirimkannya kepada tersangka Nina Wati.
Setelah kasus ini mencuat dan ditangani Polda, Afnir yang merasa bertanggungjawab, sudah mengembalikan uang pelanggannya 500 juta.
Selanjutnya, dalam perjalanan kasus ini, Nina Wati secara sepihak mentransfer uang kepada Afnir alias Menir Rp500 juta.
“Ini perlu kita luruskan agar masyarakat dan para penegak hukum tidak salah menarasikan kepada teman-teman media,” ujar Ranto.
Ranto menilai lambannya penyerahan tersangka ke Kejaksaan, bisa menjadi bias negatif baik kepada lembaga hukum yang sedang menangani kasus ini ataupun kepada kliennya.
Hal itu dikatakan Ranto, setelah mengetahui kejadian di rumah tersangka Nina Wati minggu lalu. Dimana, puluhan orang mengaku korban penipuan Nina Wati menggelar aksi di depan gerbang rumah mewah milik Nina Wati. Para korban menuntut uang mereka dikembalikan.
Aksi ini terjadi, setelah para korban penipuan itu mengetahui bahwa Nina Wati sudah berada di rumah, setelah seminggu sebelumnya dibantarkan ke RSU Royal Prima.
“Ini bahaya bagi lembaga APH yang menangani kasus ini. Kalau tersangka Nina Wati tidak juga diserahkan ke Kejaksaan, dan Nina Wati berada di rumahnya, lalu tiap hari puluhan korbannya menuntut dikembalikan uang, bisa fatal akibatnya. Banyak hal bisa terjadi. Bisa saja Nina Wati kabur, bisa saja terjadi tindakan anarkis misalnya bakar ban di depan gerbang rumah itu dan lainnya,” tegas Ranto.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan pihaknya sedang melengkapi administrasi.
“Saat ini kita sedang melengkapi administrasi sesuai petunjuk kejaksaan dalam mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti” ujar Kombes Pol Sumaryono