Medan||Kompasnusa2.com
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 mengalami kemunduran dan tebang pilih penegakan hukum.
Dalam Kasus PPPK Langkat a quo Polda Sumut telah menetapkan 5 Tersangka, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi pada bulan Maret dan 13 September 2024 yaitu *Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta dua Rohayu Ningsih dan Awaluddin*.
Namun, parahnya 5 Tersangka tersebut tidak ditahan *dengan alasan Koperatif*
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, mengapa 5 Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (30/9/24) menilai jika Polda Sumatera Utara telah mempermalukan institusi Polri dan diduga memberikan privilege (Keistimewaan) terhadap para tersangka.
Hal tersebut bisa dilihat secara terang benderang dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut, kata Irvan Sahputra.
Madina 6 Tersangka dan Batu Bara 5 Tersangka kesemuanya dilakukan penahan. Namun tidak bagi Langkat yang 5 tersangkanya tidak ditahan hingga sampai saat ini.
LBH Medan menilai Polda Semua telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.
Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.
Tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan aktor utamanya sebagai tersangka. Dimana LBH Medan menduga jika dalam kasus PPPK langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda)
Permasalahan PPPK Langkat bukan hanya dilaporkan ke Polda Sumut tetapi para guru yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Perlu diketahui jika PTUN Medan telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.
Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan PJ. Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.
Maka dari itu hal tersebut *membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif* dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.
*Oleh karena itu sudah barang tentu jika 5 tersangka tersebut harus ditahan*.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham, ungkapnya.
(Tolhas Pasaribu)