Batu Bara||KompasNusa2.com
Wow…, nampaknya publik Batu Bara semakin dibuat tercengang bagai menyaksikan tontonan film sirkus di layar lebar, pasalnya para awak media tiba-tiba dihebohkan dengan kemunculan Mantan Bupati Batu Bara priode 2018-2023, Ir. Zahir, M.AP merupakan TSK (Tersangka -red) kasus PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di Polres Batu Bara, Selasa (20/8/2024).
Padahal sebelumnya selama lebih dari sebulan, beredar berita viral diberbagai media bahwa status Zahir dinyatakan sebagai Tersangka oleh Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi S.IK dan disebutkan sudah pula ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Namun anehnya, apapun yang dimuat dalam berbagai pemberitaan. Nyatanya kini berbanding terbalik, sebab sejak pukul 09.00 Wib sampai pukul 09.37 Wib, Zahir dengan tenangnya tampak melegang diduga hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Batu Bara di Pilkada 2024.
Mendapat informasi yang mengherankan ini, belasan wartawan yang kecolongan karena sejak kemarin menunggu kehadiran Zahir di Mapolres Batu Bara, tak dapat mengabadikan sosok Mantan Bupati Batu Bara Tersangka PPPK tersebut ketika ia ada di Kantor Sat Intelkam, di kantor Reskrim dan kantor Sat Resnarkoba guna meminta rekomendasi tidak adanya Catatan Keterlibatan bersangkutan baik dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba maupun kasus kriminal lainnya.
Soal keberadaan Zahir di Mapolres Batu Bara kali ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Intelegen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Batu Bara AKP. Rubenta Tarigan yang mengatakan bahwa hasil laporan dari anak buahnya yang menyebut tentang kedatangan Zahir didampingi adik iparnya yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Batu Bara hari, Rizal Syahreza.
“Iya, apa mau saya bilang. Kan gak bisa kita melarang kalau yang bersangkutan mau urus SKCK. Lagipula jelas tidak ada larangan, dan waktu beliau disini sejak jam sembilan dan ada sekitar 15 menit. Tadi saya sedang rapat diatas, diruangan Kapolres. Bahkan dia tadi ke Satreskrim dan Sat Resnarkoba untuk mengurus Keterangan Tidak pernah terlibat kasus kriminal umum dan juga kasus narkoba”, sebutnya.
AKP. Rubenta Tarigan juga sempat menunjukkan papan pedoman Pelayanan Pengurusan SKCK yang terpampang diluar Bangunan Gedung Kantor Sat Intelkam Polres Batu Bara, sembari menjelaskan kalau mekanisme mengurus SKCK, tidak seperti mengurus SKBB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) ataupun tak sama seperti zaman SKBD (Surat Keterangan Bersih Diri).
Berikut urut-urutan Mekanisme Pelayanan SKCK: 1. Persyaratan Permohonan Baru; Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akte Lahir/Ijazah, Pas photo dan sidik jari identifikasi. 2. Penyerahan Berkas lanjutan, apakah lengkap atau tidak lengkap. 3. Penelitian/Cross cek Data pelaku kriminal. 4. Proses peneribitan, penegtikan arsip SKCK dan Registrasi. 5. Pengembalian berkas dan penyerahan SKCK lembar kuning kepada pemohon.
Sementara itu, saat kru media ini coba mengkonfirmasi Rizal Syahreza yang merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Batu Bara melalui telepon aplikasi Whatsapp. Namun adik ipar Mantan Bupati Ir.Zahir M.AP itu, sama sekali tidak mengangkat serta menjawab teleponnya. Sekalipun terlihat tanda berdering sebanyak 2 kali, akan tetap Rizal sepertinya tetap tidak menerima panggilan tersebut.
(Umarul)