Deli Serdang||kompasnusa2.com
Tersebar luas (Viral) Video yang diduga mirip Ustad M Darul tebar amplop kepada korlap daerah yang hadir diruangan diduga milik ustad M. Darul untuk memenangkan salah satu calon Gubernur Sumut yaitu Bobby Nst yang merupakan menantu Presiden Republik indonesia Ir Joko Widodo.
Video Berdurasi 2.58 menit ini tersebar di beberapa group whatshap. Dimana isi video yang tersebar merupakan seseorang yang Mirip dengan Ustad M Darul membagi bagikan amplop kepada Kordinator lapangan (Korlap) daerah sesumatera utara dan berpesan untuk memenangkan Bobby Nst yang merupakan menantu dari bapak Presiden RI yaitu Ir Joko Widodo.
Beginilah ucapan dalam video yang tersebar, Assalamualaikum Wr.Wb Kepada seluruh korlap sesumatera utara yang sengaja saya undang. Dari Sergei, Siantar, Simalungun, Tebing Tinggi, Medan, Deli Serdang, Stabat dan ada perwakilan daerah lainnya.
Malam hari ini waktu kampanye memang belum buka. Karena nomor belom ada, kita sebagai korlap ini ngomong tetangga kanan kiri, bahwa yang kita dukung adalah pak bobby Nst.
Saya ada rezeki akan diberikan kepada seluruh korlap, ini nggak dari mana mana. Ini dari saya sendiri, kita ngak ada hubungan dengan siapa siapa, cuma kita ingin menenangkan pak bobby nasution. Ucapnya dalam Video
Pantas Tarigan Ketua LSM Lipan menanggapi video yang tersebar tersebut sangat kecewa melihatnya.
Pelanggaran Pilkad yang seyogianya dilakukan secara Jujur dan adil tanpa ada iming - iming, sehingga mengasilkan demokrasi yang murni dari hati nurani rakyat kerena pemilihan Kepala daerah serentak ini menelan biaya ratusan milyara rupiah uang rakyat Sumut.
Pasal 3, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien..
Lanjut Pantas Tarigan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana salah satu larangan kampanye disitu disebutkan tidak melakukan praktik politik uang.baik bagi calon beserta tim suksesnya. terdapat pasal-pasal lain di dalam regulasi tersebut yang melarang peserta pemilu untuk mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang, barang dan jasa lainnya.
Tentu ini menjadi salah satu tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan peyelenggara KPU Provinsi Sumut, untuk melakukan pengawasan Pilkada, agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta berjalan sesuai dengan aturan dan asas-asas penyelenggaraan pemilu. Ungkap Pantas Tarigan di kediamannya kepada awak media.
(Tim/Anggi)