Mobile Apps

Menu

Iklan

Sempat DPO, Eks Bupati Batu Bara Zahir Ajukan Penangguhan Penahanan Setelah Menyerahkan Diri

KOMPAS NUSA
Kamis, 22 Agustus 2024, Kamis, Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T09:16:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Batu bara|| Kompasnusa2.com- 

Polda Sumut menyatakan mantan Bupati Batu Bara, Zahir telah menyerahkan diri setelah diburu hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.


Ia menyerahkan diri pada 12 Agustus lalu, setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli lalu.


Namun demikian, setelah berulangkali mangkir panggilan penyidik dan melarikan diri, Zahir malah langsung mengajukan penangguhan penahanan setelah menyerahkan diri ke polisi.


Terkait penangguhan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum menjelaskan sejak kapan Zahir ditangguhkan penahannya dan apa pertimbangannya.


"Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu. Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/8/2024).


Hadi menerangkan, pada 15 Agustus kemarin penyidik mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa.


"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.


Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.


Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.


Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.


Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.


Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.


Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.


Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.


Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.


Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.


"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).


Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.


"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini." (Red Umarul)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");