Medan||kompasnusa2.com
PMKRI Cabang Medan Medesak Kapolda Sumut untuk Membatalkan Penangguhan Eks Bupati BatuBara.
Mantan Bupati Batu Bara, zahir ditetapkan oleh Polda Sumut pada kasus suap Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Senin 29 Juli 2024 Zahir di tetapkan sebagai DPO oleh Polda Sumut dengan Nomor surat DPO/07/VII/2024 Dirkrimsus, setelah ditetapkan sebagai DPO mantan Bupati Batu Bara tersebut langsung menyerahkan diri sembari mengajukan Penangguhan ke Polda Sumut dan pihak Polda Sumut menerima penangguhan itu.
Melihat Hal itu Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Aldoni Sinaga Mengatakan penangguhan yang di berikan oleh Polda Sumut telah mempermainkan Hukum dan seolah memberikan keistimewaan kepada Zahir.
Aldoni Sinaga Menilai ini adalah bentuk diskriminatif yang telah di pertontonkan Oleh Pihak Polda Sumut, Pasalnya Zahir ini sudah di panggil dua kali namun tidak hadir, kemudian langsung menyerahkan diri untuk mengajukan penangguhan dan langsung di kabulkan Oleh Polda Sumut.
Ini jelas di Duga telah melanggar kode Etik Profesi Polri,Ini menjadi sorotan publik karena tersangka tindak pidana korupsi tidak di tahan dan malah di tangguhkan, ini seolah olah pihak Polda Sumut mempermainkan Hukum di Sumatera Utara ini.
Kami Mendesak Polda Sumut untuk segera membatalkan Penangguhan Zahir, karena mantan Bupati Batu bara ini melakukan “Extraordinary Crime” atau kejahatan Luar biasa yang merugikan masyarakat banyak.
PMKRI menilai Pada proses penagguhan ini Mantan Bupati Batu Bara ini dapat di duga dapat dengan sengaja menghilangkan barang bukti, Tutur Aldoni Sinaga
Aldoni Sinaga juga mengatakan bagaimana mungkin Pihak Kepolisian dengan Slogan “Salam Presisi” mampu berkompromi dengan Tersangka Pelaku Korupsi. Sama saja Tagline Salam presisi adalah omong kosong .
Pak Zahir ini juga saat juga tengah mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Batu bara Tahun 2024-2029, Sedangkan Bunyi pasal 31 KUHAP Syarat Penangguhan Mengatakan, Wajib Lapor, Tidak Keluar Rumah, Dan Tidak Keluar Kota. Kalau kita cermati Bersama sudah Jelas Zahir ini tidak dapat dia Menyanggupi syarat Penangguhan sesuai dengan Pasal 31 KUHAP karena Pak Zahir telah mendaftarkan Diri sebagai Calon Bupati Batu Bara, Tutur Aldoni Sinaga.
Aldoni Sinaga Selanjutnya mengatakan Berdasarkan Point Point Diatas Kami Atas Nama PMKRI Cabang Medan Mendesak Kapolda Sumut Untuk segera mecopot Dirkrimsus dan membatalkan Penangguhan Bapak Zahir sebagai tersangka tindak Pidana Korupsi.
(HM)